Usut Kasus TPI, PPATK Tunggu Laporan Penegak Hukum

Selasa, 25 November 2014 - 18:44 WIB
Usut Kasus TPI, PPATK...
Usut Kasus TPI, PPATK Tunggu Laporan Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili sengketa kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin 24 November 2014.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari PT Berkah setelah ada permintaan dari pihak penegak hukum.

"Kita nanti menunggu permintaan penegak hukum, ya kan," ujar Kepala PPATK M Yusuf di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

PT Berkah telah meminta kepada PPATK untuk menelusuri rekening milik tiga hakim yang memutus peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan TPI.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK Kairo Silalahi mengatakan, pihaknya tidak membatasi kapan akan melakukan penelusuran tersebut.

Namun prinsip PPATK, setiap laporan akan secepatnya ditelusuri. "Kalau proses tidak ada batasnya. Prinsip kita segera jika memang ada laporan atau fakta yang menyegerakan kita menindaklanjuti itu," ujar Kairo saat dihubungi di Jakarta, Senin 24 November 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0826 seconds (0.1#10.140)