Antasari Kecewa dengan Jawaban Mayapada dan Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan dari RS Mayapada dan Polda Metro Jaya dalam mediasi bersama dengan Antasari Azhar mengaku sama sekali tidak mengetahui soal keberadaan baju Nasrudin Zulkarnaen yang digugat mantan Ketua KPK itu dalam sidang perdatanya.
"Kecewa, pihak rumah sakit bilang mereka akan tanyakan dulu ke bagian IGD, sementara pihak kepolisian beranggapan bahwa kasus ini sudah tutup buku," kata Antasari usai mediasi di PN Tangerang, Senin (24/11/2014).
Seharusnya, kata Antasari, pihak tergugat harusnya sudah mempelajari gugatan yang dilayangkan sebelum hadir di persidangan. "Harusnya mereka sudah persiapkan, jangan datang dengan tidak tahu apa-apa," tegasnya.
Antasari menambahkan, pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban terkait baju Direktur PT Putra Rajawali Banjaran tersebut pada 3 Desember mendatang.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 10 November 2014 lalu dan pada hari ini Senin (24/11/2014) hakim PN Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan dengan para tergugat, Direktur RS Mayapada dan juga Kapolda Metro Jaya.
Dalam sidang hari ini, hakim ketua Tamrin Tarigan SH menetapkan mediasi antara kedua belah pihak. Dia akhirnya menunjuk I Made Suparta sebagai hakim mediator antara para kedua pihak.
Untuk diketahui, Antasari Azhar menggugat RS Mayapada dan Polda yang dianggap tidak pernah mau mengungkap baju milik korban yang dirasa akan menyibak kebenaran tewasnya Nasrudin.
"Kecewa, pihak rumah sakit bilang mereka akan tanyakan dulu ke bagian IGD, sementara pihak kepolisian beranggapan bahwa kasus ini sudah tutup buku," kata Antasari usai mediasi di PN Tangerang, Senin (24/11/2014).
Seharusnya, kata Antasari, pihak tergugat harusnya sudah mempelajari gugatan yang dilayangkan sebelum hadir di persidangan. "Harusnya mereka sudah persiapkan, jangan datang dengan tidak tahu apa-apa," tegasnya.
Antasari menambahkan, pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban terkait baju Direktur PT Putra Rajawali Banjaran tersebut pada 3 Desember mendatang.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 10 November 2014 lalu dan pada hari ini Senin (24/11/2014) hakim PN Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan dengan para tergugat, Direktur RS Mayapada dan juga Kapolda Metro Jaya.
Dalam sidang hari ini, hakim ketua Tamrin Tarigan SH menetapkan mediasi antara kedua belah pihak. Dia akhirnya menunjuk I Made Suparta sebagai hakim mediator antara para kedua pihak.
Untuk diketahui, Antasari Azhar menggugat RS Mayapada dan Polda yang dianggap tidak pernah mau mengungkap baju milik korban yang dirasa akan menyibak kebenaran tewasnya Nasrudin.
(kri)