Usai Diperiksa KPK, Suryani Zaini Bungkam

Senin, 24 November 2014 - 16:21 WIB
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Suryani Zaini Bungkam
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Suryani Zaini dari swasta terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Suryani hadir di KPK pukul 11.23 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala. Cahyadi adalah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri atau PT BJA dan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk.

”Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2024).

Namun, setelah diperiksa oleh KPK dan keluar dari Gedung KPK pukul 15.00 WIB, Suryani bungkam. Ia enggan berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang meminta klarifikasi.

Suryani diketahui sebagai Presiden Komisaris PT Indosiar Karya Mandiri Tbk dan Wakil Presiden Komisaris di PT Surya Citra Media Tbk sejak April 2013. Belum jelas bagaimana keterlibatannya dalam kasus ini.

Dengan menggunakan baju batik motif bunga-bunga, dia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova berpelat B 28 NVI.

Cahyadi ditahan pada Selasa, 30 September lalu setelah dilakukan upaya jemput paksa. Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sudah melakukan penahanan Cahyadi pada Selasa (30/9). Ia kini mendekam di Rutan KPK.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Cahyadi juga diduga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)