Penempatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung Terus Tuai Kritik
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan mantan politikus Partai Nasdem HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terus menuai kritik dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, Jaksa Agung berlatar belakang partai politik (parpol), dinilai akan mudah diintervensi.
Dalam praktik ketatanegaraan yang berlaku di berbagai negara, untuk menjadi seorang Jaksa Agung atau jabatan publik lainnya, harus berhenti setidaknya lima tahun dari jabatan lamanya, khususnya di bidang politik.
"Misalnya di India, untuk menjadi seorang Jaksa Agung atau jabatan publik lainnya, dia harus berhenti setidaknya lima tahun (tidak aktif di parpol selama lima tahun)," kata Farouk kepada Sindonews, Senin (24/11/2014).
"Begitu juga mantan jaksa yang akan menjadi komisi kejaksaan, harus berhenti lima tahun. Mantan polisi yang mau jadi Kompolnas, harus juga telah berhenti selama lima tahun," imbuh dia.
Kebijakan semacam itu, papar Farouk, patut diambil untuk menghindari bias dan pengaruh yang masih melekat dari institusi sebelumnya tempat yang bersangkutan berkarier.
Dia pun mempertanyakan langkah Jokowi yang menunjuk Prasetyo menjadi Jaksa Agung sementara di saat yang bersamaan, yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR Fraksi Partai Nasdem periode 2014-2019.
"Walaupun bisa dijamin sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum itu, kita masih patut mempertanyakan kinerjanya nanti," tutup Farouk.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, Jaksa Agung berlatar belakang partai politik (parpol), dinilai akan mudah diintervensi.
Dalam praktik ketatanegaraan yang berlaku di berbagai negara, untuk menjadi seorang Jaksa Agung atau jabatan publik lainnya, harus berhenti setidaknya lima tahun dari jabatan lamanya, khususnya di bidang politik.
"Misalnya di India, untuk menjadi seorang Jaksa Agung atau jabatan publik lainnya, dia harus berhenti setidaknya lima tahun (tidak aktif di parpol selama lima tahun)," kata Farouk kepada Sindonews, Senin (24/11/2014).
"Begitu juga mantan jaksa yang akan menjadi komisi kejaksaan, harus berhenti lima tahun. Mantan polisi yang mau jadi Kompolnas, harus juga telah berhenti selama lima tahun," imbuh dia.
Kebijakan semacam itu, papar Farouk, patut diambil untuk menghindari bias dan pengaruh yang masih melekat dari institusi sebelumnya tempat yang bersangkutan berkarier.
Dia pun mempertanyakan langkah Jokowi yang menunjuk Prasetyo menjadi Jaksa Agung sementara di saat yang bersamaan, yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR Fraksi Partai Nasdem periode 2014-2019.
"Walaupun bisa dijamin sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum itu, kita masih patut mempertanyakan kinerjanya nanti," tutup Farouk.
(maf)