Jokowi Dinilai Tak Punya Kebebasan Pilih Jaksa Agung
Sabtu, 22 November 2014 - 15:27 WIB
Jokowi Dinilai Tak Punya Kebebasan Pilih Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak mempunyai kebebasan penuh dalam menunjuk pembantunya untuk menjalankan pemerintahan, termasuk pemilihan Jaksa Agung.
"Pak Jokowi tidak benar-benar presiden dalam hal ini, tampaknya tidak mempunyai kebebasan penuh dalam menunjuk orang yang dijadikan pembantunya," kata Pakar Hukum Pidana Chairul Huda kepada Sindonews, Sabtu (22/11/2014).
Dia menilai, Jokowi masih dipengaruhi oleh partai pendukung saat pemilu presiden (Pilpres). Ada lima partai yang mendukung Jokowi-JK yakni PDIP, PKB, Hanura, Nasdem dan PKPI.
"Pengaruh partai yang mengusung beliau sangat kuat, kemudian bisa dilihat dari pemilihan Jaksa Agung ini," kata dia.
Tidak hanya itu, Chairul Huda juga mengkritik HM Prasetyo saat dilantik sudah menggunakan seragam dinas Kejaksaan padahal belum resmi sebagai Jaksa Agung. Bahkan, Chairul menilai kalangan Istana kurang peka.
"Pak Prasetyo waktu ditunjuk bukan profesional Kejaksaan tapi partai, padahal bukan jaksa saat dilantik. Kan sudah pensiun, dia tidak berhak menggunakan seragam Kejaksaan," tegasnya.
"Pak Jokowi tidak benar-benar presiden dalam hal ini, tampaknya tidak mempunyai kebebasan penuh dalam menunjuk orang yang dijadikan pembantunya," kata Pakar Hukum Pidana Chairul Huda kepada Sindonews, Sabtu (22/11/2014).
Dia menilai, Jokowi masih dipengaruhi oleh partai pendukung saat pemilu presiden (Pilpres). Ada lima partai yang mendukung Jokowi-JK yakni PDIP, PKB, Hanura, Nasdem dan PKPI.
"Pengaruh partai yang mengusung beliau sangat kuat, kemudian bisa dilihat dari pemilihan Jaksa Agung ini," kata dia.
Tidak hanya itu, Chairul Huda juga mengkritik HM Prasetyo saat dilantik sudah menggunakan seragam dinas Kejaksaan padahal belum resmi sebagai Jaksa Agung. Bahkan, Chairul menilai kalangan Istana kurang peka.
"Pak Prasetyo waktu ditunjuk bukan profesional Kejaksaan tapi partai, padahal bukan jaksa saat dilantik. Kan sudah pensiun, dia tidak berhak menggunakan seragam Kejaksaan," tegasnya.
(kri)