Diduga Langgar Kode Etik, Ombudsman Akan Tegur Hakim MA

Sabtu, 22 November 2014 - 14:35 WIB
Diduga Langgar Kode...
Diduga Langgar Kode Etik, Ombudsman Akan Tegur Hakim MA
A A A
JAKARTA - Ombudsman mengaku sudah melakukan kajian putusan hakim MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama terkait kepemilikan saham TPI.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, hasil kajian Ombudsman akan diserahkan kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang mengawasi kinerja hakim.

"Kita sudah mempelajari hal itu, hampir selesai kita akan menegur melalui Komisi Yudisial, dan akan meneruskan itu karena ini masalah kode etik hakim juga," kata Danang di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Menurut Danang, tidak mungkin tiga hakim yang menangani perkara TPI tidak mengetahui jika perkara tersebut tengah diproses di Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI).

"Dan tiga hakim tersebut diduga melanggar kode etik melampaui batas kewenangannya," kata Danang.

Kendati demikian, Ombudsman tidak memiliki mekanisme sanksi terhadap pengadilan atau hakim MA. Tapi hasil kajian Ombudsman akan diserahkan ke KY.

"Yang bisa melakukan itu adalah Komisi Yudisial, dan kita akan berikan kajian itu ada KY dengan segera. Dalam beberapa hari ke depan sudah selesai, saya kira hari Kamis atau Jumat, sudah selesi itu," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7704 seconds (0.1#10.140)