23 Anggota Polisi Terancam Tersangka
A
A
A
MAKASSAR - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji mengumumkan nama-nama oknum aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan kepada sejumlah wartawan saat menyerang kampus Universitas Negeri Makassar(UNM), Kamis(13/11).
Menurut Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, dari empat laporan jurnalis di antaranya sudah ada dua berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dinyatakan rampung dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana hukum. Ada dua laporan korban jurnalis lain yang kini sedang dalam penyelidikan dan tambahan buktibukti dan saksi.
“Dari data yang kami peroleh, sudah ada 23 oknum aparat yang mengarah menjadi tersangka. Nama-nama inilah yang harus dipublikasikan secara transparan ke publik agar kepercayaan masyarakat bisa kembali,” kata Edi saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar kemarin.
Edi menambahkan, dalam penerapan pasal kepada oknum aparat hukum yang dikenai Pasal 351 KUHP juga dikenai Undang- Undang Pers 40/1999. Pasal tambahan ini akan dimasukkan ke penyidik dengan menyertakannya dalam BAP.
“Kami akan kawal terus kasus penganiayaan wartawan ini. Ada hak-hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalisnya dan tidak boleh dihalang-halangi,” ujar Edi setelah melakukan rapat tertutup dengan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham di Mapolresta Makassar.
Karena itu, masalah penyelidikan ini harus diumumkan ke publik, termasuk aparat yang terlibat dalam perusakan kampus. Meski sudah diperbaiki dan dilakukan penggantian seperti kaca pecah, tetap saja ada sebagian anggota terindikasi. Edi menegaskan, aparat yang terlibat dalam kasus penyerbuan Kampus UNM harus diproses dan tidak cukup dengan penggantian dan perbaikan atas kerusakan fasilitas kampus UNM.
Pertemuan dengan Kapolda dan Kapolrestabes, selain membahas kasus penganiayaan wartawan, juga mengungkap penganiayaan Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto. Pada prinsipnya, kata Edi, siapa pun yang menjadi korban dan pelaku kasus yang sudah menasional ini ditangani secara cepat dan tidak larut dalam penyelidikan.
Pasalnya, masyarakat seakan sudah tidak percaya terhadap kepolisian, dan ini harus dipulihkan kembali. Sementara itu, Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar, Adam, mengatakan, kasus kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat peliputan bentrokan aparat dengan mahasiswa harus diusut sampai ke atasannya.
Apalagi, audio visual yang dimiliki wartawan mengungkapkan wajah dan para perwira yang saat itu berada di TKP. “Kami meminta kasus ini diselesaikan secara transparan dan tidak ditutupi. Polisi adalah mitra kami, jadi jangan sampai ada yang tidak diinginkan karena ini sudah menjadi preseden buruk,” kata Adam.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi berjanji akan transparan dalam memproses anggotanya yang terlibat. Dalam kasus ini, diakui ada anggota yang akan menjalani sidang disiplin dan kode etik. Begitu pula dengan tindak pidana umum yang akan sampai ke tingkat pengadilan. “Pengumuman nama-nama pelaku aparat itu suatu hal wajar jika internal proses penyelidikan bisa cepat, tergantung penyidik,” kata Endi.
Andi ilham
Menurut Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, dari empat laporan jurnalis di antaranya sudah ada dua berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dinyatakan rampung dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana hukum. Ada dua laporan korban jurnalis lain yang kini sedang dalam penyelidikan dan tambahan buktibukti dan saksi.
“Dari data yang kami peroleh, sudah ada 23 oknum aparat yang mengarah menjadi tersangka. Nama-nama inilah yang harus dipublikasikan secara transparan ke publik agar kepercayaan masyarakat bisa kembali,” kata Edi saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar kemarin.
Edi menambahkan, dalam penerapan pasal kepada oknum aparat hukum yang dikenai Pasal 351 KUHP juga dikenai Undang- Undang Pers 40/1999. Pasal tambahan ini akan dimasukkan ke penyidik dengan menyertakannya dalam BAP.
“Kami akan kawal terus kasus penganiayaan wartawan ini. Ada hak-hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalisnya dan tidak boleh dihalang-halangi,” ujar Edi setelah melakukan rapat tertutup dengan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham di Mapolresta Makassar.
Karena itu, masalah penyelidikan ini harus diumumkan ke publik, termasuk aparat yang terlibat dalam perusakan kampus. Meski sudah diperbaiki dan dilakukan penggantian seperti kaca pecah, tetap saja ada sebagian anggota terindikasi. Edi menegaskan, aparat yang terlibat dalam kasus penyerbuan Kampus UNM harus diproses dan tidak cukup dengan penggantian dan perbaikan atas kerusakan fasilitas kampus UNM.
Pertemuan dengan Kapolda dan Kapolrestabes, selain membahas kasus penganiayaan wartawan, juga mengungkap penganiayaan Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto. Pada prinsipnya, kata Edi, siapa pun yang menjadi korban dan pelaku kasus yang sudah menasional ini ditangani secara cepat dan tidak larut dalam penyelidikan.
Pasalnya, masyarakat seakan sudah tidak percaya terhadap kepolisian, dan ini harus dipulihkan kembali. Sementara itu, Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar, Adam, mengatakan, kasus kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat peliputan bentrokan aparat dengan mahasiswa harus diusut sampai ke atasannya.
Apalagi, audio visual yang dimiliki wartawan mengungkapkan wajah dan para perwira yang saat itu berada di TKP. “Kami meminta kasus ini diselesaikan secara transparan dan tidak ditutupi. Polisi adalah mitra kami, jadi jangan sampai ada yang tidak diinginkan karena ini sudah menjadi preseden buruk,” kata Adam.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi berjanji akan transparan dalam memproses anggotanya yang terlibat. Dalam kasus ini, diakui ada anggota yang akan menjalani sidang disiplin dan kode etik. Begitu pula dengan tindak pidana umum yang akan sampai ke tingkat pengadilan. “Pengumuman nama-nama pelaku aparat itu suatu hal wajar jika internal proses penyelidikan bisa cepat, tergantung penyidik,” kata Endi.
Andi ilham
(bbg)