Kemen-PAN RB dan BNN Kerja Sama Perangi Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar sepakat menjalin kerja sama.
Adapun kerja sama itu terkait dengan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Kerja sama itu ditandai dengan penandtanganan nota kesepahaman kedua pihak.
"Sebagai upaya dan komitmen kita untuk pencegahan, penyalahgunaan pengguna dan peredaran obat-obatan terlarang. Selain itu, kita juga ingin menyelamatkan penerus bangsa," ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Kementerian PAN-RB akan mewajibkan pelaksanaan tes narkotika kepada seluruh pegawai dan calon pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan bantuan dari BNN.
"Kami memberikan warning kepada seluruh PNS atau ASN berkomitmen untuk membantu BNN membasmi peredaran narkotika dan berkomitmen untuk hidup sehat, bersih tertib, sehat lahir batin untuk tidak menggunakan obat terlarang," tuturnya.
Menurut Yuddy, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai ASN kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Tapi kerja sama ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kalau dilakukan tes kedapatan secara medis ada ASN sebagai pengguna atau pemakai narkoba, tidak berarti harus langsung dibawa ke penjara," ujarnya.
---
Adapun kerja sama itu terkait dengan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Kerja sama itu ditandai dengan penandtanganan nota kesepahaman kedua pihak.
"Sebagai upaya dan komitmen kita untuk pencegahan, penyalahgunaan pengguna dan peredaran obat-obatan terlarang. Selain itu, kita juga ingin menyelamatkan penerus bangsa," ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Kementerian PAN-RB akan mewajibkan pelaksanaan tes narkotika kepada seluruh pegawai dan calon pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan bantuan dari BNN.
"Kami memberikan warning kepada seluruh PNS atau ASN berkomitmen untuk membantu BNN membasmi peredaran narkotika dan berkomitmen untuk hidup sehat, bersih tertib, sehat lahir batin untuk tidak menggunakan obat terlarang," tuturnya.
Menurut Yuddy, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai ASN kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Tapi kerja sama ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kalau dilakukan tes kedapatan secara medis ada ASN sebagai pengguna atau pemakai narkoba, tidak berarti harus langsung dibawa ke penjara," ujarnya.
---
(dam)