Respons Ketua MA Jika Hakim TPI Terbukti Langgar Kode Etik

Kamis, 20 November 2014 - 19:28 WIB
Respons Ketua MA Jika...
Respons Ketua MA Jika Hakim TPI Terbukti Langgar Kode Etik
A A A
JAKARTA - Rekomendasi hasil pengkajian putusan atau eksaminasi dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial (KY) untuk menjatuhi sanksi kode etik.

Namun sanksi tersebut baru bisa dilakukan, jika ditemukan pelanggaran majelis hakim Mahkamah Agung (MA) saat memeriksa hingga menjatuhkan vonis.

Lalu, bagaimana tanggapan Ketua MA Hatta Ali, jika majelis hakim yang mengadili perkara sengketa kepemilikan TPI itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik?

Hatta Ali enggan berandai-andai mengenai kemungkinan hal demikian.

"Ya nanti dilihat, makanya kita akan minta klarifikasi dari majelisnya," kata Ketua Hatta Ali kepada Sindonews saat ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Seperti diketahui sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar menerangkan, eksaminasi terhadap putusan pengadilan sah-sah saja dilakukan bila dirasa ada penerapan hukum yang tidak tepat dalam pertimbangannya.

Namun, hanya pihak yang berkepentingan yang bisa melakukan eksaminasi dan mengirimkan hasilnya sebagai rekomendasi ke berbagai lembaga hukum terkait.

“Pakar bisa menelisik putusan yang dihasilkan. Nah, yang berkepentingan itu bisa mengundang pakar. Hasilnya rekomendasi, apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum atau tidak. Bisa dijadikan sanksi pelanggaran kode etik oleh KY,” ungkap Aminuddin di Jakarta belum lama ini.

Rekomendasi yang dihasilkan bisa diserahkan ke KY untuk menegakkan kode etik hakim. Tujuan eksaminasi bukan sebatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap majelis hakim, tapi juga bisa menjadi bukti baru untuk mengajukan upaya hukum PK yang kedua.

Bagaimanapun putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan hakim. Sedangkan hasil eksaminasi sebatas rekomendasi untuk menjatuhi sanksi etik hakim, bukan membatalkan putusan pengadilan.

“Temuan eksaminasi bisa jadi pintu masuk PK yang ke-2, apakah memang ada bukti terjadi kesalahan, tapi bukti baru tersebut harus kuat bukan sekadar kesalahan administrasi atau ketidakcermatan,” lanjutnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved