Sudah Baca Putusan TPI, KY Siap Dalami Putusan MA

Kamis, 20 November 2014 - 18:58 WIB
Sudah Baca Putusan TPI,...
Sudah Baca Putusan TPI, KY Siap Dalami Putusan MA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah membaca salinan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama atas sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Komisioner KY Imam Anshori Sholeh mengatakan, salinan putusan tersebut yang akan dipakai KY untuk mengkaji dan memeriksa putusan (anotasi) kasus TPI.

"Kami sudah baca putusan dari MA. (Salinan putusan) itu sementara yang mau dikaji dahulu," kata Imam saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Menurut Imam, salinan putusan itu tidak didapatkan dari laporan PT Berkah Karya Bersama, yang belum menyerahkan salinan tersebut. KY mengaku harus 'menjemput bola' untuk mendapatkan putusan itu.

"Bukan (dari laporan PT Berkah). Kami baca langsung dari putusan MA," ujarnya.

Terkait petunjuk teknis yudisial MA yang dibuat pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bali, menurut Imam, pihaknya akan mempelajari petunjuk itu.

"Tentunya nanti dikaji juga. Tapi perkara di BANI (Badan Arbitase Nasional Indonesia) juga ada pihak lain," ucapnya.

Petunjuk teknis yudisial MA yang diputuskan dalam Rakernas Bali, pada September 2005 silam diketahui mengatur kewenangan hakim dalam berperkara.

Salah satu poin petunjuk teknis yudisial menyebutkan, Pengadilan Negeri atau Umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase. Walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, KY mengaku belum bisa menindaklanjuti laporan dari PT Berkah Karya Bersama terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK dalam perkara perdata kepemilikan saham TPI. KY meminta PT Berkah melengkapi dokumen dengan mencantumkan salinan putusan MA sebagai langkah anotasi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)