Sudah Baca Putusan TPI, KY Siap Dalami Putusan MA

Kamis, 20 November 2014 - 18:58 WIB
Sudah Baca Putusan TPI,...
Sudah Baca Putusan TPI, KY Siap Dalami Putusan MA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah membaca salinan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama atas sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Komisioner KY Imam Anshori Sholeh mengatakan, salinan putusan tersebut yang akan dipakai KY untuk mengkaji dan memeriksa putusan (anotasi) kasus TPI.

"Kami sudah baca putusan dari MA. (Salinan putusan) itu sementara yang mau dikaji dahulu," kata Imam saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Menurut Imam, salinan putusan itu tidak didapatkan dari laporan PT Berkah Karya Bersama, yang belum menyerahkan salinan tersebut. KY mengaku harus 'menjemput bola' untuk mendapatkan putusan itu.

"Bukan (dari laporan PT Berkah). Kami baca langsung dari putusan MA," ujarnya.

Terkait petunjuk teknis yudisial MA yang dibuat pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bali, menurut Imam, pihaknya akan mempelajari petunjuk itu.

"Tentunya nanti dikaji juga. Tapi perkara di BANI (Badan Arbitase Nasional Indonesia) juga ada pihak lain," ucapnya.

Petunjuk teknis yudisial MA yang diputuskan dalam Rakernas Bali, pada September 2005 silam diketahui mengatur kewenangan hakim dalam berperkara.

Salah satu poin petunjuk teknis yudisial menyebutkan, Pengadilan Negeri atau Umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase. Walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, KY mengaku belum bisa menindaklanjuti laporan dari PT Berkah Karya Bersama terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK dalam perkara perdata kepemilikan saham TPI. KY meminta PT Berkah melengkapi dokumen dengan mencantumkan salinan putusan MA sebagai langkah anotasi.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved