KY Wajib Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim TPI

Kamis, 20 November 2014 - 15:05 WIB
KY Wajib Usut Dugaan...
KY Wajib Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim TPI
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memiliki kewajiban mengusut dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili kasus kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Apalagi, PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan majelis hakim itu ke KY, beberapa hari yang lalu.

"Ya betul (KY bisa mengusut)," ujar praktisi hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ketika berbincang dengan Sindonews, Kamis (20/11/2014).

Pasalnya, terdapat indikasi pelanggaran kode etik M Saleh Cs. Majelis hakim dinilai tidak profesional (unprofesional), tidak menerapkan hukum atau aturan dan kewenangan dengan baik.

Sebab, dalam petunjuk teknis yudisial yang dibuat dalam Rakernas Mahkamah Agung 19-22 September 2005 di Denpasar, Bali, menyepakati Pengadilan Negeri atau Umum tidak berwenang mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase.

Walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum. Terlebih, para pihak yang bersengketa antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut sepakat membawa persoalannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Jika itu dapat dibuktikan dilakukan dengan sengaja, maka bisa disebut kejahatan profesi," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam hal ini, rupanya majelis hakim menarik garis pemisah antara penyelesaian perselisihan perjanjian melalui arbitrase dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Diakuinya secara teoritis memang berbeda, karena sengketa yang berdasarkan perjanjian disebut wanprestasi, yang penyelesaiannya melalui arbitrase.

"Sedangkan sengketa yang didasarkan pada perbuatan orang yang merugikan orang lain disebut PMH yang penyelesaiannya di pengadilan negeri," tuturnya.

Akan tetapi, kata dia, jika gugatan PMH mengarah pada sengketa pemilikan saham, maka pengadilan termasuk Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan MA harus membatasi dirinya untuk tidak memutus perkara soal saham.

Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan pengadilan di MA terbatas pada mengadili perbuatan melawan hukumnya yang merugikan orang lain, bukan pada perselisihan pemilikan saham.

"Jika MA masuk pada ranah pemilikan saham, maka putusan tersebut keliru karena telah memutus yang bukan kewenangannya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved