Florence Sihombing Minta Dibebaskan

Kamis, 20 November 2014 - 14:41 WIB
Florence Sihombing Minta Dibebaskan
Florence Sihombing Minta Dibebaskan
A A A
YOGYAKARTA - Terdakwa penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial, Florence Sihombing, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dia menilai dakwaan jaksa cacat hukum dan tidak sah karena berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian penuh rekayasa. Florence dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE karena memuat pernyataan tidak menyenangkan lewat akun Path miliknya. Bunyinya, Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya.

Teman-teman Jakarta, Bandung jangan mau ke Jogja. Namun, Flo panggilan akrab Florence, menganggap perbuatan yang dilakukan tidak masuk kategori pencemaran nama baik sehingga tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Dalam perkara ini tidak ada orang yang spesifik dituju, sehingga tidak mungkin bisa diterapkan ketentuan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE,” kata Flo pada sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kemarin.

Dalam nota keberatan setebal 33 halaman, mahasiswa S-2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu menyatakan bahwa suatu kasus dapat disebut penghinaan atau pencemaran nama baik ketika ditujukan kepada seorang pribadi. Pasalnya, kehormatan atau nama baik hanya dimiliki orang secara pribadi.

Sementara kata-katanya di Path tidak menyebutkan nama seseorang secara spesifik, jadi perbuatan itu tidak dapat dikaitkan dengan delik penghinaan. Dia juga mengungkapkan, Path yang dipakainya merupakan kategori media privasi, sebab pertemanan dalam jejaring sosial itu dibatasi 150 orang.

Alhasil, setiap kata-kata yang diunggah di media itu tidak dapat dilihat orang lain, kecuali disebarkan atau didistribusikan temannya sendiri. "Terdakwa bukan pelaku tindak pidana sesungguhnya. Jaksa telah menuntut terdakwa dengan perbuatan yang tidak pernah dilakukan," tegas Flo.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta, Flo juga menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY telah melakukan kesalahan dalam menetapkannya sebagai tersangka. Surat panggilan tertanggal 29 Agustus 2014 tidak dijelaskan secara rinci status pemanggilannya sebagai apa.

“Padahal, Pasal 112 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa sarat sah surat panggilan harus mencantumkanalasantegasapakah pemanggilan sebagai saksi, tersangka, atau ahli,” kata dia. Kendati begitu, dia tetap memenuhi panggilan dan mendatangi Polda DIY pukul 13.00 WIB. Saat itu dia diperiksa hingga pukul 17.00 WIB.

Satu jam kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut Flo, saat itu dia tidak memiliki kesempatan berkomunikasi dengan keluarga untuk mencarikan kuasa hukum karena telepon selulernya langsung disita penyidik. Dia pun enggan menandatangani BAP. Esok harinya, 30 Agustus, penyidik mengiming-imingi akan mengabulkan penangguhan penahanan asal dia mau menandatangani BAP.

Flo menyanggupinya dan saat itu juga menjadi hari penetapan tersangka. Padahal, dia mengaku tak pernah diperiksa pada hari itu. “Karena dakwaan jaksa berdasarkan BAP, sementara BAP terdapat penuh manipulasi sehingga mohon majelis hakim untuk menolak dakwaan,” pintaFlo. Sidang berlangsung sekitar 75 menit, dan Flo membacakan pembelaannya sebanyak 33 lembar. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa akan dilanjutkan Rabu pekan depan.

Sodik
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7799 seconds (0.1#10.140)