Pejabat Universitas akan Dites Narkoba

Kamis, 20 November 2014 - 13:08 WIB
Pejabat Universitas...
Pejabat Universitas akan Dites Narkoba
A A A
JAKARTA - Berkaitan dengan tertangkapnya guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) karena memakai narkoba, pemerintah berencana melakukan tes urine ke seluruh pejabat universitas.

Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengatakan, karena kejadian di Unhas itulah dia mengantisipasinya dengan melakukan tes urine yang membuktikan bahwa akademisi universitas seperti dosen dan rektor bebas narkoba.

”Kejadian ini memang bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Namun, ke depan kami akan mempertimbangkan apakah perlu pejabat (universitas) dites urine karena kejadian kemarin sudah sangat mencoreng dunia pendidikan,” katanya seusai bertemu para rektor PTN seluruh Indonesia di Gedung Kemendikbud kemarin.

Dia menjelaskan, kasus guru besar Unhas yang terbukti memakai sabu-sabu itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dia meminta aparat penegak hukum menjalankan prosedur agar status hukumnya semakin jelas. Mengenai status guru besar yang bersangkutan ada majelis kode etik yang akan menentukan.

Jika memang majelis kode etik memutuskan untuk mencabut dan memberhentikan Musakkir sebagai guru besar bidang hukum, Kemendikbud akan memprosesnya. Pernyataan Menristek Dikti ini disepakati oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi.

Menurut Yuddy, ke depan kementeriannya akan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) melakukan pemeriksaan narkoba. Pemerintah akan meningkatkan komitmennya dalam memerangi bahaya narkoba, khususnya di lingkungan birokrasi pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari revolusi mental untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan tentunya terbebas dari bahaya narkoba.

”Kami akan membuat nota kesepahaman agar BNN turun langsung mengecek seluruh ASN di semua tingkatan,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO. Yuddy menambahkan, nota kesepahaman itu akan diikuti dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar BNN memeriksa kesehatan terkait penggunaan narkoba dan psikotropika semua ASN.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)