KY Janji Dalami Petunjuk Teknis Yudisial MA

Kamis, 20 November 2014 - 08:40 WIB
KY Janji Dalami Petunjuk Teknis Yudisial MA
KY Janji Dalami Petunjuk Teknis Yudisial MA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berjanji akan mendalami adanya petunjuk teknis yudisial yang disepakati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung (MA) 18-22 September 2005, di Denpasar, Bali.

Komsioner KY, Ibrahim menyampaikan penelusuran dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim MA dalam putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas putusan sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Tentunya jika ada (petunjuk teknis yudisial MA). Anotasi KY tentunya menilai proses berperkara yang ada di sana (MA)," ujar Ibrahim, dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon,Kamis (20/11/2014).

Namun, kata Ibrahim untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik para hakim dalam melakukan putusan itu, KY mengaku harus membaca salinan putusan tersebut.

"Tapi sekali lagi kami ingin tahu putusannya (salinan putusan MA)seperti apa, agar langkah kami tidak menyalahi prosedur, tidak melampaui kewenangan," ucapnya.

Dalam petunjuk teknis yudisial yang dibuat dalam Rakernas MA 19-22 September 2005 di Denpasar, Bali, September 2005, terdapat poin yang disepakati.

Petunjuk teknis yudisial MA itu menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri/Umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase. Walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1189 seconds (0.1#10.140)