Eks Komisioner KY Sebut Kasus TPI Sudah Diketahui Publik
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY), M Thahir Saimima meminta KY segera membentuk tim investigasi, dan bekerja melakukan investigasi kasus sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Thahir beralasan, masalah sengketa TPI bukan perkara yang dipersengketakan antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana atau Mbak Tutut Soeharto saja. Tapi, kasus itu sudah menjadi pemberitaan publik.
"Kasus ini bukan persoalan antara PT Berkah dengan Ibu Tutut, ini sudah diketahui publik," kata Thahir, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
"Proses hukumnya juga sudah banyak diketahui orang. Jadi tidak ada alasan lagi KY menunggu laporan (PT Berkah Karya) itu lengkap," tambahnya.
Menurut Thahir, KY berkewajiban memulai untuk mendalami putusan tiga hakim MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama.
Kata dia, melalui investigasi bentukan KY ini, diharapkan dugaan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim MA bisa diketahui.
"KY secepatnya terjunkan tim investigasi, ini semua orang sudah tahu hasil putusannnya. Jadi KY harus harus bertindak cepat," tegasnya.
Sebelumnya, KY mengaku belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama. KY masih meminta PT Berkah melengkapi dokumen secara lengkap.
Thahir beralasan, masalah sengketa TPI bukan perkara yang dipersengketakan antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana atau Mbak Tutut Soeharto saja. Tapi, kasus itu sudah menjadi pemberitaan publik.
"Kasus ini bukan persoalan antara PT Berkah dengan Ibu Tutut, ini sudah diketahui publik," kata Thahir, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
"Proses hukumnya juga sudah banyak diketahui orang. Jadi tidak ada alasan lagi KY menunggu laporan (PT Berkah Karya) itu lengkap," tambahnya.
Menurut Thahir, KY berkewajiban memulai untuk mendalami putusan tiga hakim MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama.
Kata dia, melalui investigasi bentukan KY ini, diharapkan dugaan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim MA bisa diketahui.
"KY secepatnya terjunkan tim investigasi, ini semua orang sudah tahu hasil putusannnya. Jadi KY harus harus bertindak cepat," tegasnya.
Sebelumnya, KY mengaku belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama. KY masih meminta PT Berkah melengkapi dokumen secara lengkap.
(maf)