Putusan MA Soal TPI Dinilai Tak Berlaku
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dinilai tidak berlaku.
Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga mengatakan, jika terdapat klausul mengenai penyelesaian sengketa yang menunjuk pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka MA tidak berwenang menangani perkara sengketa tersebut.
"Kalu sudah di BANI, MA tidak berwenang," ujar Benyamin ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Rabu (19/11/2014).
Hal ini kata dia mengacu Undang-Undang (UU) Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999. "Maka, enggak berlaku putusannya MA. Semestinya MA tidak bisa menangani lagi," jelasnya.
Sebelumnya MA melalui Ketua Majelis Hakim M Saleh bersama hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana.
Dalam putusannya, itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga mengatakan, jika terdapat klausul mengenai penyelesaian sengketa yang menunjuk pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka MA tidak berwenang menangani perkara sengketa tersebut.
"Kalu sudah di BANI, MA tidak berwenang," ujar Benyamin ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Rabu (19/11/2014).
Hal ini kata dia mengacu Undang-Undang (UU) Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999. "Maka, enggak berlaku putusannya MA. Semestinya MA tidak bisa menangani lagi," jelasnya.
Sebelumnya MA melalui Ketua Majelis Hakim M Saleh bersama hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana.
Dalam putusannya, itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(kur)