Dua Kementerian Dapat Rapor Merah

Rabu, 19 November 2014 - 13:05 WIB
Dua Kementerian Dapat Rapor Merah
Dua Kementerian Dapat Rapor Merah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah integritas pelayanan sektor publik 2014 kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rapor merah itu berkaitan dengan Survei Integritas Sektor Publik 2014 yang dilakukan terhadap 40 unit layanan di 20 kementerian/lembaga (K/L) di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jadebotabek). Hasil survei ini dipaparkan pimpinan KPK di hadapan pimpinan K/L di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Penyampaian secara resmi diutarakan Ketua KPK Abraham Samad dan Direktur Litbang KPK Roni Dwi Susanto dengan didampingi Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dalam konferensi pers di hadapan wartawan.

Abraham Samad mengungkapkan, dari hasil survei ini, KPK menemukan ada beberapa K/L yang tahun lalu masih dikategorikan merah sudah berangsur- angsur beralih menjadi hijau dan kuning. “Alhamdulillah, tinggal dua lembaga saja yang masih kita kategorikan merah. Misal, izin penyelenggaraan angkutan pariwisata di Kemenhub, ini masih rapor merah. Kemudian lagi-lagi Kemenag juga masih sangat memprihatinkan, mengenai pencatatan nikah di KUA masih ada problem,” kata Abraham.

Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini melanjutkan, hasil survei ini ibarat teguran. Kementerian/ lembaga yang memperoleh peningkatan yang memadai dalam pelayanan publik juga jangan terlebih dulu berpuas diri. Sebab, masih terus harus diperbaiki.

Salah satu tolak ukur indikator mengukur Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia adalah layanan publik dan perizinan. KPK memandang kalau masih terjadi fraud (kecurangan dan penyimpangan) dan pity corruption (korupsi kecil yang masif), maka Indonesia tidak akan pernah berharap skor IPKnya bisa lebih baik.

“Walaupun mungkin KPK dianggap sukses memberantas korupsi yang sifatnya grand corruption, tapi kalau pity corruption yang ada di sektor layanan publik tidak diperbaiki, maka konsekuensinya IPK kita masih tetap seperti sekarang ini,” ujarnya.

Secara umum, ungkap Abraham, indeks integritas unit layanan di kementerian/lembaga pada 2014 mencapai 7,22 atau di atas standar minimal yang ditetapkan oleh KPK yakni 6,00. Indeks ini terdiri dari indeks pengalaman integritas dan indeks potensi integritas.

Unit Layanan yang disurvei dipilih dengan sejumlah kriteria, di antaranya, layanan publik pada kementerian/lembaga strategis yang menjadi fokus renstra KPK terkait dengan national interestdan menyangkut hajat hidup orang banyak. Abraham menyatakan, survei seperti ini sudah dilakukan KPK sejak 2007.

Inti survei ini adalah KPK ingin melihat persepsi masyarakat terhadap unit layanan publik yang ada di K/L. Survei ini dilakukan KPK karena peduli terhadap pelayanan kepada rakyat. Survei ini masuk dalam salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam tataran koordinasi dan supervisi serta monitoring terhadap K/L.

Mengenai unit di Kemenag, Kemenhub, dan kementerian lain yang belum ada perbaikan, maka ketua unitnya harus bertanggung jawab. “Kalau tidak ada lagi perbaikan di pelayanan publiknya, bisa dilakukan pergantian,” tandasnya. Ke depan, KPK akan bekerja sama dengan Ombudsman dalam rangka pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Termasuk dalam kegiatan survei integritas. Survei integritas sektor publik ini dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada masyarakat. Hasil penilaian merupakan cerminan bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan memberikan penilaian yang didasarkan dari pengalaman dalam mengurus layanan di lembaga tersebut.

Survei ini telah dilakukan sejak 2007 dan bertujuan untuk memetakan tingkat integritas unit layanan pada organisasi publik seperti kementerian/ lembaga. Hasil survei kemudian digunakan sebagai dasar pijakan bagi kegiatan perbaikan integritas dan antikorupsi di sektor layanan publik oleh KPK maupun unit layanan/instansi terkait.

Danang Girindrawardana memaparkan, dalam UU Nomor 25/2009 tentang Layanan Publik disebutkan bahwa jika pimpinan instansi pelayanan publik tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman atau KPK, maka berarti pimpinan tersebut menyalahi Pasal 54 UU 25/2009.

Sanksinya bisa penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya. Karena itu, pimpinan K/L dan pemerintah daerah bisa menindak pejabat publik yang tidak mengindahkan standar layanan publik. “Dan bisa lakukan penggantian pejabat dengan seketika, ini demi tujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik. Karena kualitas pelayanan publik tidak hanya masalahmasalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah yang berkaitan dengan malaadministrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” papar Danang.

Susi Pudjiastuti dan Badrodin Haiti menanggapi positif hasil survei KPK. Keduanya siap meningkat pelayanan publik di instansi masing-masing. KKP pun akan meningkatkan pengawasan di pelabuhan perikanan terutama pelabuhan tikus. KKP, tutur Susi, juga akan melakukan moratorium pengadaan 1.000 kapal.

Sedangkan Badrodin Haiti menyatakan, pelayanan yang dilakukan Polri setiap tahun selalu mengalami peningkatan dan perbaikan. “Tahun ini yang disurvei masalah dari yang pertama adalah penerapan dalam perpanjangan SIM, itu nanti upayakan kita perpanjang,” ungkap Badrodin.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7016 seconds (0.1#10.140)