Fraksi dari Dua Kubu Mengaku Puas
Selasa, 18 November 2014 - 13:50 WIB
Fraksi dari Dua Kubu Mengaku Puas
A
A
A
Beragam tanggapan dilontarkan masing-masing pimpinan dan fraksi di DPR atas pengesahan kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Meski begitu, ada fraksi yang menyayangkan penghapusan sejumlah pasal dan ada yang menekankan pada semangat persatuan di parlemen sehingga DPR bisa segera bekerja. Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy mengaku lega karena kesepakatan antara KMP dan KIH sudah disahkan. Ke depan DPR sudah tidak terbelah lagi dan bisa langsung bekerja sebagaimana fungsinya.
”Alhamdulillah, lega,” ujar Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Kalaupun ada beberapa fraksi yang merasa berat atas keputusan itu, menurutnya, itu hanya beberapa orang. Semangatnya adalah DPR bisa bersatu dan bekerja. Perbedaan pendapat itu biasa dan bisa didiskusikan bersama. ”Ya wajarlah itu perbedaan satu dua orang, yang penting kita bisa sama-sama di DPR,” ucapnya.
Dengan demikian, sambungnya, fraksi di KIH segera menyerahkan susunan nama alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk disahkan di paripurna DPR dan membentuk Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin dua wakil dari KMP dan KIH. Baleg DPR bisa langsung merevisi UU MD3 dan Tatib DPR. ”Ya tentunya (merevisi) bersama dengan pemerintah (Kemenkumham),” katanya.
Mengenai konsekuensi atas penghapusan Pasal 74 dan 98 pada UU MD3, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Benny K Harman meminta agar putusan dari setiap rapat kerja di komisi bersifat mandatory sehingga hasil rapat wajib dilaksanakan pejabat negara. Kalau misalnya tidak mengikuti, DPR bisa mengirim surat ke presiden untuk meminta penjelasan.
”Kalau misalnya sudah menjalankan kesepakatan bersama, tapi di tengah jalan tidak bisa dilaksanakan sesuai rekomendasi, ya dijelaskan dalam rapat,” ungkap Benny. Di lain sisi, jika pemerintah atau pejabat negara tidak melaksanakan keputusan bersama KMP dan KIH, DPR berhak menggunakan hak-haknya.
Ini sebagai langkah antisipatif karena selama ini pejabat negara dan pemerintah seringkali mengabaikan rekomendasi hasil rapat komisi. Selain itu juga belum tentu pasal yang diminta untuk dihilangkan itu akan dihilangkan karena telah melewati proses legislasi antara DPR dan pemerintah.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Victor Laiskodat mengaku lega karena ada kesepakatan ini. NasDem juga cukup puas lantaran dua pasal yang dianggap akan melemahkan sistem presidensial akan dihapus sebagaimana kesepakatan KMP dan KIH. ”NasDem memang serius di situ (penghapusan Pasal 74 dan 98 UU MD3),” ucap Victor. Menurutnya, Fraksi Nas-Dem segera menyerahkan susunan nama AKD sehingga bisa disahkan dalam rapat paripurna.
Dua pihak sudah berdamai dan tidak ada yang dipermasalahkan lagi. Dia juga merasa tidak masalah apakah akan dibentuk Baleg dulu atau menyerahkan nama, pihaknya tak ingin lagi saling curiga. ”Sudah damai kan , harus diserahkanlah nama-nama untuk bisa bekerja,” katanya.
Dia menambahkan, NasDem tak menginginkan posisi pimpinan AKD karena sejak awal Nas- Dem tidak ingin posisi itu. Pihaknya hanya ingin damai di parlemen.” NasDem hanya serius pada penguatan sistem presidensial, bukan kursi,” sebutnya.
Kiswondari
Meski begitu, ada fraksi yang menyayangkan penghapusan sejumlah pasal dan ada yang menekankan pada semangat persatuan di parlemen sehingga DPR bisa segera bekerja. Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy mengaku lega karena kesepakatan antara KMP dan KIH sudah disahkan. Ke depan DPR sudah tidak terbelah lagi dan bisa langsung bekerja sebagaimana fungsinya.
”Alhamdulillah, lega,” ujar Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Kalaupun ada beberapa fraksi yang merasa berat atas keputusan itu, menurutnya, itu hanya beberapa orang. Semangatnya adalah DPR bisa bersatu dan bekerja. Perbedaan pendapat itu biasa dan bisa didiskusikan bersama. ”Ya wajarlah itu perbedaan satu dua orang, yang penting kita bisa sama-sama di DPR,” ucapnya.
Dengan demikian, sambungnya, fraksi di KIH segera menyerahkan susunan nama alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk disahkan di paripurna DPR dan membentuk Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin dua wakil dari KMP dan KIH. Baleg DPR bisa langsung merevisi UU MD3 dan Tatib DPR. ”Ya tentunya (merevisi) bersama dengan pemerintah (Kemenkumham),” katanya.
Mengenai konsekuensi atas penghapusan Pasal 74 dan 98 pada UU MD3, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Benny K Harman meminta agar putusan dari setiap rapat kerja di komisi bersifat mandatory sehingga hasil rapat wajib dilaksanakan pejabat negara. Kalau misalnya tidak mengikuti, DPR bisa mengirim surat ke presiden untuk meminta penjelasan.
”Kalau misalnya sudah menjalankan kesepakatan bersama, tapi di tengah jalan tidak bisa dilaksanakan sesuai rekomendasi, ya dijelaskan dalam rapat,” ungkap Benny. Di lain sisi, jika pemerintah atau pejabat negara tidak melaksanakan keputusan bersama KMP dan KIH, DPR berhak menggunakan hak-haknya.
Ini sebagai langkah antisipatif karena selama ini pejabat negara dan pemerintah seringkali mengabaikan rekomendasi hasil rapat komisi. Selain itu juga belum tentu pasal yang diminta untuk dihilangkan itu akan dihilangkan karena telah melewati proses legislasi antara DPR dan pemerintah.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Victor Laiskodat mengaku lega karena ada kesepakatan ini. NasDem juga cukup puas lantaran dua pasal yang dianggap akan melemahkan sistem presidensial akan dihapus sebagaimana kesepakatan KMP dan KIH. ”NasDem memang serius di situ (penghapusan Pasal 74 dan 98 UU MD3),” ucap Victor. Menurutnya, Fraksi Nas-Dem segera menyerahkan susunan nama AKD sehingga bisa disahkan dalam rapat paripurna.
Dua pihak sudah berdamai dan tidak ada yang dipermasalahkan lagi. Dia juga merasa tidak masalah apakah akan dibentuk Baleg dulu atau menyerahkan nama, pihaknya tak ingin lagi saling curiga. ”Sudah damai kan , harus diserahkanlah nama-nama untuk bisa bekerja,” katanya.
Dia menambahkan, NasDem tak menginginkan posisi pimpinan AKD karena sejak awal Nas- Dem tidak ingin posisi itu. Pihaknya hanya ingin damai di parlemen.” NasDem hanya serius pada penguatan sistem presidensial, bukan kursi,” sebutnya.
Kiswondari
(bbg)