Kemenaker Minta Alokasi CPNS

Selasa, 18 November 2014 - 13:35 WIB
Kemenaker Minta Alokasi CPNS
Kemenaker Minta Alokasi CPNS
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) meminta penerimaan mediator hubungan industrial sebagai CPNS tidak dimoratoriumkan. Sebab mediator berfungsi untuk menekan perselisihan hubungan seperti penolakan upah minimum.

Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Irianto Simbolon mengatakan, pihaknya mengundang tiga kementerian, yakni Kemenpan dan RB, Kemendagri, dan BKN untuk memperhatikan nasib para mediator ini. Menurut Irianto, pihaknya meminta agar mediator hubungan industrial diperhatikan. Salah satunya dengan tidak memasukkan mediator dalam daftar CPNS yang dimoratoriumkan.

“Harapan kami mediator tidak dimoratoriumkan. Sekjen Kemenaker akan memperjuangkannya ke Kemenpan dan BKN,” katanya pada MoU dengan tiga kementerian mengenai optimalisasi kuantitas dan kualitas pejabat fungsional mediator hubungan industrial di Gedung Kemenaker kemarin. Irianto menerangkan, sampai saat ini baru ada 900 mediator yang melayani 216.000 perusahaan.

Dengan kuatnya dinamika perusahaan dan ekspektasi masyarakat kepada mediator maka idealnya satu mediator melayani delapan perusahaan. Dia menjelaskan, pihaknya meminta ada penambahan 2.000 mediator untuk mengurangi kekurangan itu. Pasalnya, mediator fungsinya sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial seperti penolakan penetapan upah minimum oleh perusahaan atau pekerja.

Irianto mengakui, kendala dalam penyelesaian hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah mediator. Upaya ini tentunya akan berhasil jika didukung oleh kebijakan di daerah baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Irianto mengatakan, penempatan petugas mediator hubungan industrial diprioritaskan di daerah-daerah padat industri yang sering terjadi perselisihan hubungan industrial.

Dia mengaku sudah melakukan pemetaan daerahdaerah yang sering terjadi permasalahan industrial, misalnya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, Batam Kepualaun Riau, dan Bali. Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti.

Selain itu penyebab lainnya seperti adalah kenaikan upah, kesejahteraan, uang makan, uang transpor, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah. “Memang tidak mudah untuk mengembangkan kerja sama dan dialog yang di dalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda. Namun hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja,” kata dia.

Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, bergulirnya wacana kebijakan moratorium CPNS selama lima tahun ke depan tidak dipungkiri meresahkan pengelola kepegawaian pusat dan daerah. Kebijakan moratorium tersebut jangan langsung disikapi secara apatis. Eko meyakini, mungkin benar masih ada instansi pusat maupun daerah yang membutuhkan tambahan PNS.

Karena itu, Eko mengisyaratkan sedikitnya empat langkah yang harus dilakukan dalam menyikapi kebijakan moratorium CPNS tersebut supaya organisasi tetap berjalan. Empat langkah tersebut di antaranya evaluasi organisasi, penyederhanaan prosedur kerja, pemanfaatan informasi teknologi, dan penataan pegawai. Keempat langkah di atas diharapkan menjadi solusi dalam menyikapi kebijakan moratorium.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7634 seconds (0.1#10.140)