Penggunaan Anggaran Desa Harus Efektif

Selasa, 18 November 2014 - 13:29 WIB
Penggunaan Anggaran...
Penggunaan Anggaran Desa Harus Efektif
A A A
JAKARTA - Pemerintah harus serius mengimplementasikan Undang-Undang tentang Desa agar efektif untuk pembangunan. Anggaran yang dialokasikan untuk tiap desa harus bisa dimaksimalkan untuk peningkatan kesejahteraan.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, dukungan pertama berasal dari pemerintah Jokowi-JK. Mereka diminta untuk bisa memastikan seluruh kementerian di bawahnya bersinergi, mendukung kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT dan Trans) yang memang mendapat mandat langsung melaksanakan UU Desa.

”Kementerian ini leading sector, namun cakupan kerjanya tidak selalu hanya menyalurkan dana ke desa, tetapi juga memastikan demokrasi di tingkat desa bisa berjalan,” ungkap Ismail saat diskusi Setara Institute di Jakarta kemarin. Ismail juga meminta Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang selama ini membawahi urusan pembangunan dan pemberdayaan desa dialihkan secara keseluruhan ke Kemendes PDT dan Trans.

Jika tidak dikelola secara terintegrasi, dikhawatirkan akan terjadi tarik menarik tata kelola desa antarkementerian. ”Ujungnya nanti malah politisasi desa dan justru menjauhkan tujuan pembangunan desa itu sendiri,” kata Ismail. Dia menambahkan Jokowi-JK juga harus memastikan dana dari UU Desa yang akan disalurkan antara Rp1-1,4 miliar tersebut bebas dari kepentingan kepala daerah.

”Harus mengingatkan bupati untuk tidak menjadikan dana desa sebagai bargaining politik untuk menghimpun dukungan politik,” ucapnya. Lebih jauh dia mengatakan, dukungan kepada UU Desa berasal dari elemen masyarakat, kalangan dunia usaha, pemangku kepentingan, serta kalangan dunia usaha yang selama ini berkaitan langsung dengan kegiatan-kegiatan berbasis pedesaan.

”Terutama para pemangku kepentingan yang selama ini bekerja untuk PNPM juga dituntut memberikan akses data, pengalaman, dan keterampilan tata kelola desa,” katanya. Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos memaparkan tujuh tantangan yang akan ditemui dalam penerapan UU Desa seperti kebutuhan akan proses pendampingan bagi tiap desa dalam memaksimalkan dan mengelola anggaran yang diterimanya agar sesuai harapan yang dicita-citakan.

Jika jumlah desa diperkirakan mencapai 73.000, jumlah pendamping yang diperlukan juga berkisar di angka tersebut. ”UU Desa dan PP No 43/ 2014 juga menuntut pendamping memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi di bidangnya sehingga pengadaan pendamping dengan syarat semacam ini bukanlah pekerjaan mudah,” sebut Bonar.

Dia juga menjelaskan tantangan lain dalam pengimplementasian UU Desa adalah kepastian penguatan demokrasi di tingkat desa. Itu sebagai imbas dari peningkatan kualitas dan peran desa dalam mengelola dirinya sendiri. Untuk itu, harus ada penguatan agar desa terhindar dari konflik dan perpecahan karena kondisi ini.

”Penguatan masyarakat dan pelibatan warga desa juga penting. Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan warga hanya akan menjadikan masyarakat tidak kritis kepada aparatur desanya,” katanya.

Dian ramdhani
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
6 Pati TNI Dimutasi...
6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025
15 menit yang lalu
Mutasi TNI Terbaru,...
Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU
1 jam yang lalu
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
1 jam yang lalu
Integritas
Integritas
2 jam yang lalu
Jalani Sidang Etik Hari...
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat
2 jam yang lalu
7 Pati Bintang 1 Dapat...
7 Pati Bintang 1 Dapat Promosi Jabatan dan Kenaikan Pangkat dari Panglima TNI
2 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved