Penyelidikan Baru Kasus Haji Segera Dibuka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama( Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 yang diduga dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Penecegahan Zulkarnain pada Jumat (14/11) lalu mengindikasikan adanya temuan baru dalam kasus haji. Dugaan korupsi haji 2010-2011 ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi haji 2012-2013 yang sebelumnya disangkakan kepada Suryadharma Ali.
Menurut Johan, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan KPK. Pertama, menggabungkan sangkaan kasus haji 2010-2012 ke dalam sangkaan dan berkas Suryadharma Ali. Kedua, bisa dibuka penyelidikan baru untuk kemudian ditetapkan tersangka baru. “Perkiraan saya sih begitu,” kata Johan seusai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Zulkarnain mengungkap ada dugaan tindak pidana korupsi haji tahun anggaran 2010-2011 yang diduga dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dkk. Dia menuturkan, saat proses penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kemenag tahun anggaran 2012-2013, ternyata ada korupsi haji 2010-2011.
Karena itu, hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan Suryadharma Ali belum ditahan. “Makanya kita gelar perkara itu, ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya, yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata ada juga di 2010-2011,” kata Zulkarnain.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto membenarkan bahwa salah satu alasan proses kasus haji 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma dkk membutuhkan waktu lebih karena memang ada temuan lain. Sebenarnya, menurut Bambang, temuan dugaan korupsi haji 2010- 2011 tidak bisa dibuka secara keseluruhan kepada publik.
Temuan dalam proses pemeriksaan itu menyebabkan dilema bagi KPK apakah harus ada putusan kembali pada dasar surat perintah penyidikan (sprindik) pertama, atau dikembangkan lagi. “Nah, sampai sekarang putusannya adalah kita ingin melihat apakah ada relasi antara yang sedang diperiksa dengan bukti-bukti itu. Itu sebabnya diperlukan waktu lebih intensif,” kata Bambang.
Dia menuturkan, dalam kasus haji ini yang perlu disampaikan yakni berkaitan dengan pemondokan dan hotel-hotel untuk jamaah tidak berada di Indonesia, tapi di Arab Saudi. Penelusuran dan validasi lapangannya memerlukan waktu. Saat lebaran haji lalu saja, tim KPK tidak bisa pergi ke sana. Ditambah dalam penyelenggaraan haji ini ada pengadaan katering dan transportasi yang diusut. “Kondisinya seperti itu,” ungkapnya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menyambut baik temuan KPK atas korupsi haji 2010-2011. Dia pun mendesak KPK segera menetapkan dan mengumumkan siapa tersangkanya. “KPK jangan menundanunda lagi. Pengumuman dan penetapan tersebut juga agar tidak menyandera pejabat negara,” tandasnya.
Sabir laluhu
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Penecegahan Zulkarnain pada Jumat (14/11) lalu mengindikasikan adanya temuan baru dalam kasus haji. Dugaan korupsi haji 2010-2011 ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi haji 2012-2013 yang sebelumnya disangkakan kepada Suryadharma Ali.
Menurut Johan, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan KPK. Pertama, menggabungkan sangkaan kasus haji 2010-2012 ke dalam sangkaan dan berkas Suryadharma Ali. Kedua, bisa dibuka penyelidikan baru untuk kemudian ditetapkan tersangka baru. “Perkiraan saya sih begitu,” kata Johan seusai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Zulkarnain mengungkap ada dugaan tindak pidana korupsi haji tahun anggaran 2010-2011 yang diduga dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dkk. Dia menuturkan, saat proses penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kemenag tahun anggaran 2012-2013, ternyata ada korupsi haji 2010-2011.
Karena itu, hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan Suryadharma Ali belum ditahan. “Makanya kita gelar perkara itu, ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya, yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata ada juga di 2010-2011,” kata Zulkarnain.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto membenarkan bahwa salah satu alasan proses kasus haji 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma dkk membutuhkan waktu lebih karena memang ada temuan lain. Sebenarnya, menurut Bambang, temuan dugaan korupsi haji 2010- 2011 tidak bisa dibuka secara keseluruhan kepada publik.
Temuan dalam proses pemeriksaan itu menyebabkan dilema bagi KPK apakah harus ada putusan kembali pada dasar surat perintah penyidikan (sprindik) pertama, atau dikembangkan lagi. “Nah, sampai sekarang putusannya adalah kita ingin melihat apakah ada relasi antara yang sedang diperiksa dengan bukti-bukti itu. Itu sebabnya diperlukan waktu lebih intensif,” kata Bambang.
Dia menuturkan, dalam kasus haji ini yang perlu disampaikan yakni berkaitan dengan pemondokan dan hotel-hotel untuk jamaah tidak berada di Indonesia, tapi di Arab Saudi. Penelusuran dan validasi lapangannya memerlukan waktu. Saat lebaran haji lalu saja, tim KPK tidak bisa pergi ke sana. Ditambah dalam penyelenggaraan haji ini ada pengadaan katering dan transportasi yang diusut. “Kondisinya seperti itu,” ungkapnya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menyambut baik temuan KPK atas korupsi haji 2010-2011. Dia pun mendesak KPK segera menetapkan dan mengumumkan siapa tersangkanya. “KPK jangan menundanunda lagi. Pengumuman dan penetapan tersebut juga agar tidak menyandera pejabat negara,” tandasnya.
Sabir laluhu
(bbg)