Sengketa TPI, KY Segera Panggil Hakim MA

Senin, 17 November 2014 - 16:37 WIB
Sengketa TPI, KY Segera...
Sengketa TPI, KY Segera Panggil Hakim MA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam membuat putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Menurut Komisioner KY bidang Hubungan antar Lembaga, Imam Anshor Saleh, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen dari laporan tersebut yang diserahkan pihak PT Berkah Karya.
Pemeriksaan laporan tersebut termasuk sejumlah proses hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) sampai tingkat kasasi di MA.

"Lalu kemudian oleh tenaga ahli atau tim ahli melakukan anotasi atau mengkaji apakah betul-betul yang dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik hakim," ujar Imam, di Gedung KY, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Imam mengatakan, pihaknya segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai upaya mendalami persoalan tersebut. Dia menyebutkan sejumlah pihak terkait itu adalah para pihak berperkara dan para saksi.

"Lalu setelah itu baru kita panggil hakim terlapornya. Misalnya dianggap melakukan pelanggaran poin apa dalam kode etik," jelasnya.

Dia menambahkan, para pihak terkait termasuk hakim yang dilaporkan tersebut juga bakal dimintai keterangan. Dia menganggap kasus ini tergolong kasus serius, maka KY akan meminta hakim yang dilaporkan itu datang secara langsung. "Atau kita bisa datang ke MA, untuk meminta keterangan," terangnya.

Imam melanjutkan, pihaknya mempunyai waktu sekitar 90 hari untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik Hakim MA. Hasil penelusuran itu akan disimpulkan dan diputuskan melalui rapat pleno hakim KY.

"Tergantung kecepatan pelapor dan saksi-saksi dalam diperiksa jika dipanggil KY," ucapnya.
Sebelumnya, pihak PT Berkah melaporkan dugaan kode etik oleh Hakim MA ke KY terkait sengketa kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
(kur)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved