Sengketa TPI, KY Segera Panggil Hakim MA

Senin, 17 November 2014 - 16:37 WIB
Sengketa TPI, KY Segera...
Sengketa TPI, KY Segera Panggil Hakim MA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam membuat putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Menurut Komisioner KY bidang Hubungan antar Lembaga, Imam Anshor Saleh, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen dari laporan tersebut yang diserahkan pihak PT Berkah Karya.
Pemeriksaan laporan tersebut termasuk sejumlah proses hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) sampai tingkat kasasi di MA.

"Lalu kemudian oleh tenaga ahli atau tim ahli melakukan anotasi atau mengkaji apakah betul-betul yang dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik hakim," ujar Imam, di Gedung KY, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Imam mengatakan, pihaknya segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai upaya mendalami persoalan tersebut. Dia menyebutkan sejumlah pihak terkait itu adalah para pihak berperkara dan para saksi.

"Lalu setelah itu baru kita panggil hakim terlapornya. Misalnya dianggap melakukan pelanggaran poin apa dalam kode etik," jelasnya.

Dia menambahkan, para pihak terkait termasuk hakim yang dilaporkan tersebut juga bakal dimintai keterangan. Dia menganggap kasus ini tergolong kasus serius, maka KY akan meminta hakim yang dilaporkan itu datang secara langsung. "Atau kita bisa datang ke MA, untuk meminta keterangan," terangnya.

Imam melanjutkan, pihaknya mempunyai waktu sekitar 90 hari untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik Hakim MA. Hasil penelusuran itu akan disimpulkan dan diputuskan melalui rapat pleno hakim KY.

"Tergantung kecepatan pelapor dan saksi-saksi dalam diperiksa jika dipanggil KY," ucapnya.
Sebelumnya, pihak PT Berkah melaporkan dugaan kode etik oleh Hakim MA ke KY terkait sengketa kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2438 seconds (0.1#10.140)