KMP-KIH Sepakati Perdamaian Hari Ini

Senin, 17 November 2014 - 14:23 WIB
KMP-KIH Sepakati Perdamaian Hari Ini
KMP-KIH Sepakati Perdamaian Hari Ini
A A A
JAKARTA - Perseteruan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen segera berakhir. Hari ini dua kubu yang berseberangan akan menandatangani kesepakatan damai.

Siang ini seluruh fraksi dari KMP dan KIH dijadwalkan akan menandatangani kesepakatan bersama kemudian membahas perihal teknis realisasi kesepakatan tersebut.

Kedua pihak sepakat dengan pembagian 21 pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk KIH dan penghapusan Pasal 98 ayat 7 Undang-Undang Nomor 17/ 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah merealisasi kesepahaman antarkedua pihak. Para pimpinan fraksi dari KMP dan KIH serta pimpinan DPR akan dikumpulkan bersama untuk membahas hal ini.

”Kalau juru runding (Hatta Rajasa, Idrus Marham, Pramono Anung, dan Olly Dondokambey) belum tahu apakah akan datang,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Menurut Taufik, pertemuan antarfraksi dari kedua kubu bersifat teknis. Selanjutnya seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan DPR akan membahas soal teknis realisasinya.

Apakah akan dimulai dengan revisi sejumlah pasal dalam UU MD3 dan tata tertib DPR, baru kemudian KIH menyerahkan susunan nama AK, atau sebaliknya, itu yang akan dibahas. ”Napasnya sudah plong semua, enggak ada hal-hal yang masih jadi perdebatan, sudah menuju tataran teknis,” jelasnya. Taufik yakin tidak ada fraksi yang tidak setuju atas kesepakatan tersebut.

Alasannya pertemuan terakhir antarkedua kubu sudah membahas masalah teknis sebagai fina-lisasi dari beberapa pertemuan sebelumnya. Meski begitu, keputusannya berdasarkan hasil rapat presidium di lingkup internal KMP dan KIH. ”Karena sudah disosialisasi dan dikonsolidasi ke tiap fraksi juga. Jadi pertemuan kemarin itu ya sudah,” tegasnya.

Taufik juga berharap, semuanya akan berjalan baik karena kesepakatan ini merupakan ujung dari pembicaraan yang sangat panjang. Bahkan juru runding sudah melakukan pertemuan selama puluhan kali. Dengan begitu, tidak ada lagi hal-hal yang terlewatkan dan perbedaan pandangan antara KMP dan KIH. ”Tidak ada lagi KMP dan KIH tapi DPR. DPR juga bisa kerja dan Selasa sudah bisa paripurna,” tandasnya.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Abdul Kadir Karding mengaku belum mendapatkan informasi detail atas kesepakatan tersebut. Yang jelas, jika sejumlah poin penting dan substansial yang diajukan KIH disetujui, Fraksi PKB tidak ada masalah. ”Kalau masih ada yang belum (diakomodasi) saya kira nanti didiskusikan,” ujar Karding kepada KORAN SINDO tadi malam.

Setelah itu, sambungnya, tinggal bagaimana membentuk Badan Legislasi (Baleg) dan tiap unsur dari KMP dan KIH akan masuk ke Baleg yang dipimpin secara bersamasama. Kemudian, Baleg menyusun program legislasi nasional (prolegnas) guna mengubah UU MD3 dan tata tertib DPR. ”Kita lihat nanti. Besok juga ada pertemuan dan kita lihat seperti apa hasilnya,” papar Sekjen DPP PKB itu.

Namun apabila masih ada perbedaan substansial, ada baiknya dinegosiasi lagi. Yang terpenting, kata dia, sudah ada niat baik dari kedua pihak. Bahkan, banyak yang menyatakan DPR harus segera bekerja. Sesuai dengan jadwal, Selasa (18/11), KIH akan menyerahkan susunan nama-nama AKD. ”Kalau memang sudah tidak ada yang dipersoalkan, lebih baik segera dibuat kesepakatan. Besok sore atau Selasa pagi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo menyayangkan rencana penghapusan Pasal 98 ayat 7 UU MD3. Pasalnya, sebagai salah satu anggota Pansus UU MD3, dia paham betul latar belakang mengapa pasal itu muncul karena selama ini setiap kesimpulan dan rekomendasi dari rapat kerja DPR kerap kali diabaikan pemerintah. ”Kita sepakat termasuk anggota pansus dari PDIP, Hanura, PPP, dan PKB,” ujar Bambang.

Menurut dia, semangatnya waktu itu adalah agar wibawa parlemen terjaga dalam menjalankan fungsi pengawasannya sehingga pemerintah tidak bisa seenaknya. Tapi justru mengherankan karena ayat tersebut dihapus seolah tidak ingin terlalu diawasi DPR. ”Saya juga heran mengapa partai-partai yang kini menjadi bagian dari KIH menjilat ludahnya sendiri dan mempreteli kewenangannya sendiri,” tegasnya.

Bambang menilai hal itu tentu tidak sehat. Seharusnya, untuk mempertahankan pemerintah yang didukungnya, KIH tidak perlu memandulkan parlemen seperti zaman Orde Baru (Orba) yang mereka kritik habis-habisan. Tapi cukup kerja benar untuk rakyat. “Entah mengapa mereka jadi seperti ketakutan sendiri,” imbuhnya. Selain itu, sebagai anggota DPR, dia menyesalkan tindakan pimpinan KMP yang begitu lunak dan mengalah dengan permintaan yang akan merugikan kepentingan masyarakat banyak, bangsa, dan negara.

”Kalau kewenangan DPR yang paling penting dalam hal pengawasan, yakni pemberian sanksi agar pemerintah tidak mengkhianati amanah rakyat, lebih baik bubarkan saja DPRnya,” pungkas dia.

Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0055 seconds (0.1#10.140)