MA Persilakan Pihak Berperkara Ikuti Putusan BANI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh beserta Hakim Anggota Hamdi dan Abdul Manan telah memutus perkara peninjauan kembali (PK) mengenai sengketa kepemilikan TPI. Putusan MA itu menolak PK yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
Namun, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) hingga saat ini masih memeroses perkara sengketa antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana itu. Lalu, apa tanggapan MA jika pihak berperkara berdamai di BANI?
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan para pihak berperkara mengikuti putusan BANI jika berdamai nantinya. "Kalau damai, ngapain ikutin putusan MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur saat dihubungi Sindonews, Senin (17/11/2014).
Karena itu, pihaknya pun tak memersoalkan jika nantinya putusan MA tak digunakan oleh para pihak bersengketa. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berperkara.
"Terserah mau pakai yang mana (MA atau BANI), kan bisa aja duduk bersama di BANI, yang ideal kan putusan dengan damai, ada yang rugi-rugi sedikit biasalah, ngalah-ngalah sedikit," pungkasnya.
Namun, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) hingga saat ini masih memeroses perkara sengketa antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana itu. Lalu, apa tanggapan MA jika pihak berperkara berdamai di BANI?
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan para pihak berperkara mengikuti putusan BANI jika berdamai nantinya. "Kalau damai, ngapain ikutin putusan MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur saat dihubungi Sindonews, Senin (17/11/2014).
Karena itu, pihaknya pun tak memersoalkan jika nantinya putusan MA tak digunakan oleh para pihak bersengketa. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berperkara.
"Terserah mau pakai yang mana (MA atau BANI), kan bisa aja duduk bersama di BANI, yang ideal kan putusan dengan damai, ada yang rugi-rugi sedikit biasalah, ngalah-ngalah sedikit," pungkasnya.
(kri)