Kekayaan Hakim Mahkamah Agung M Saleh
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA), M Saleh baru dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN M Saleh pertama dilaporkan pada 24 April 2015 dan kedua 16 Februari 2010. Di tahun 2006, kekayaan M Saleh mencapai Rp993.053.651.
Kemudian pada 2014 di LHKPN kedua, harta M Saleh melonjak sekitar Rp1,2 miliar pada 2010 yakni mencapai Rp2.188.030.225.
Berikut rinciannya, M Saleh diketahui memiliki sejumlah rumah dan tanah di daerah Temanggung, Malang, Pamekasan, Jakarta Timur dan Semarang.
Di 2006, kekayaan berupa tanah dan bangunan mencapai Rp536.100.000. Kemudian pada 16 Februari 2010, kekayaan berupa tanah dan bangunan menjadi Rp812.400.000.
Pada 2006, M Saleh tercatat memiliki sejumlah alat transportasi dengan nilai Rp195 juta. Pada 2010, kekayaan berupa alat transportasi naik menjadi Rp360 juta.
Hakim kelahiran Pamekasan 23 April 1946 ini diketahui memiliki kekayaan berupa peternakan dan perkebunan. Nilainya pada 2006 dan 2010 sama yakni Rp50 juta.
Dia juga memiliki harta berupa logam mulia dan batu mulia yang pada 2006 nilainya Rp104 juta dan meningkat nilainya pada 2010 sebesar Rp141 juta.
Selain itu, M Saleh juga memiliki simpanan berupa giro dan setara kas lainnya. Pada 2006, nilainya Rp107.953.651. Namun pada 2010 nilainya melonjak menjadi Rp824.630.225.
Seperti diketahui, nama M Saleh mencuat pasca putusan hakim tentang peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
M Saleh merupakan ketua hakim yang mengadili perkara tersebut. Sejumlah kalangan mempertanyakan putusan tersebut karena perkara tersebut sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
LHKPN M Saleh pertama dilaporkan pada 24 April 2015 dan kedua 16 Februari 2010. Di tahun 2006, kekayaan M Saleh mencapai Rp993.053.651.
Kemudian pada 2014 di LHKPN kedua, harta M Saleh melonjak sekitar Rp1,2 miliar pada 2010 yakni mencapai Rp2.188.030.225.
Berikut rinciannya, M Saleh diketahui memiliki sejumlah rumah dan tanah di daerah Temanggung, Malang, Pamekasan, Jakarta Timur dan Semarang.
Di 2006, kekayaan berupa tanah dan bangunan mencapai Rp536.100.000. Kemudian pada 16 Februari 2010, kekayaan berupa tanah dan bangunan menjadi Rp812.400.000.
Pada 2006, M Saleh tercatat memiliki sejumlah alat transportasi dengan nilai Rp195 juta. Pada 2010, kekayaan berupa alat transportasi naik menjadi Rp360 juta.
Hakim kelahiran Pamekasan 23 April 1946 ini diketahui memiliki kekayaan berupa peternakan dan perkebunan. Nilainya pada 2006 dan 2010 sama yakni Rp50 juta.
Dia juga memiliki harta berupa logam mulia dan batu mulia yang pada 2006 nilainya Rp104 juta dan meningkat nilainya pada 2010 sebesar Rp141 juta.
Selain itu, M Saleh juga memiliki simpanan berupa giro dan setara kas lainnya. Pada 2006, nilainya Rp107.953.651. Namun pada 2010 nilainya melonjak menjadi Rp824.630.225.
Seperti diketahui, nama M Saleh mencuat pasca putusan hakim tentang peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
M Saleh merupakan ketua hakim yang mengadili perkara tersebut. Sejumlah kalangan mempertanyakan putusan tersebut karena perkara tersebut sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(maf)