Kasus TPI, Putusan Badan Arbitrase Diutamakan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak bisa memutus sebuah perkara yang masih ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Jika perselisihan diselesaikan dengan cara perdamaian di Badar Arbitrasi, maka keputusan perdamaian itu yang digunakan. .
"Kalau berdamai di BANI, yang dipakai putusan di BANI," kata praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun saat dihubungi, Minggu (16/11/2014).
Hal itu diungkapkan Andi menanggapi polemik perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Menurut dia, semestinya para pihak yang bersengketa menyampaikan ke MA bahwa BANI masih memeroses perkara itu.
"Ketika di BANI sedang memeroses, lalu ada pihak yang mengajukan PK ke MA, harusnya minta MA menghentikan," tuturnya.
Jika perselisihan diselesaikan dengan cara perdamaian di Badar Arbitrasi, maka keputusan perdamaian itu yang digunakan. .
"Kalau berdamai di BANI, yang dipakai putusan di BANI," kata praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun saat dihubungi, Minggu (16/11/2014).
Hal itu diungkapkan Andi menanggapi polemik perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Menurut dia, semestinya para pihak yang bersengketa menyampaikan ke MA bahwa BANI masih memeroses perkara itu.
"Ketika di BANI sedang memeroses, lalu ada pihak yang mengajukan PK ke MA, harusnya minta MA menghentikan," tuturnya.
(dam)