Kasus TPI, Putusan Badan Arbitrase Diutamakan

Minggu, 16 November 2014 - 17:13 WIB
Kasus TPI, Putusan Badan...
Kasus TPI, Putusan Badan Arbitrase Diutamakan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak bisa memutus sebuah perkara yang masih ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Jika perselisihan diselesaikan dengan cara perdamaian di Badar Arbitrasi, maka keputusan perdamaian itu yang digunakan. .

"Kalau berdamai di BANI, yang dipakai putusan di BANI," kata praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun saat dihubungi, Minggu (16/11/2014).

Hal itu diungkapkan Andi menanggapi polemik perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Menurut dia, semestinya para pihak yang bersengketa menyampaikan ke MA bahwa BANI masih memeroses perkara itu.

"Ketika di BANI sedang memeroses, lalu ada pihak yang mengajukan PK ke MA, harusnya minta MA menghentikan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved