Jaksa Agung Harus Berani dan Berintegritas
A
A
A
JAKARTA - Siapa yang bakal ditunjuk menjadi jaksa agung belum juga diketahui. Sejumlah nama telah mencuat ke permukaan, tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya tidak buru-buru menetapkan.
Sejumlah kalangan mengingatkan, jaksa agung haruslah sosok yang memiliki pemahaman hukum pidana nasional, regional, dan internasional mumpuni. “Di samping itu, jaksa agung harus memiliki kemampuan manajerial untuk membenahi internal kejaksaan dan menghadapi intervensi,” kata guru besar hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita di Jakarta kemarin.
Romli menuturkan, Indonesia memiliki posisi strategis dalam bidang politik, sumber daya manusia, dan budaya. Hukum merupakan salah satu bagian di dalamnya. Menurut dia, pada era globalisasi di mana segala informasi berkembang sangat cepat, kasus-kasus hukum pidana yang melibatkan perusahaan atau warga asing dapat dengan mudah tersiar ke mana-mana.
“SepertikasusCentury, kemudian kasus-kasus pelanggaran HAM di dalam negeri yang mendapat sorotan tajam dari pihak asing. Jaksa agung harus memiliki kemampuan menghadapi masalah-masalah ini,” kata Romli. Dia melanjutkan, selain memiliki pemahaman hukum pidana yang mumpuni, jaksa agung harus punya integritas dan berani memperjuangkan kesejahteraan (remunerasi dan insentif) bawahannya.
“Pembenahan Kejaksaan Agung bisa dilakukan dengan mencari pegawai yang memiliki integritas, bukan titipan dan bebas dari intervensi saat proses perekrutan,” tegas mantan Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM itu. Seperti diketahui, beberapa nama calon jaksa agung beredar dimasyarakat.
Calon internal kejaksaan di antaranya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Pidana Umum HM Prasetyo, dan Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Adapun calon eksternal antara lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dan Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa.
Belakangan nama mantan Ketua KPK Taufiqurahman Ruki juga muncul. Purnawirawan jenderal bintang dua polisi ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis sepanjang kariernya. Kursi jaksa agung yang ditinggalkan Basrief Arief lowong hingga kini. Basrief berakhir tugasnya seiring selesainya Kabinet Indonesia Bersatu II.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan hal senada. Menurut dia, persoalan integritas menjadi kriteria pertama yang harus dimiliki jaksa agung. “Kalau berintegritas tidak akan tersandera. Sebab jaksa agung akan melakukan tugasnya dengan sepenuh hati sesuai dengan kemampuannya,” katanya.
Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMH) Universitas Indonesia Rimba Supriatna menambahkan, di luar integritas, sosok jaksa agung harus pribadi yang “gila”, yakni tak kenal takut dan pantang menyerah memberangus praktik koruptif dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
“Jaksa agung juga harus inovatif dan progresif sehingga lahir terobosan-terobosan kreatif,” katanya. Rimba sependapat bahwa jaksa agung harus bebas dari segala macam kepentingan dari luar yang bisa menyanderanya. “Di luar itu, jaksa agung mestinya juga transparan memaparkan apa saja target kerjanya ke depan kepada publik. Jika meleset, dia harus berani mundur dengan legawa,” ujar dia.
Sementara itu, Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengaku siap bila ditunjuk Presiden Jokowi untuk memimpin Korps Adhyaksa. Dia mengaku sudah mengabdi di kejaksaan selama 34 tahun dan selama itu juga sering dimutasi dengan mendapatkan jabatan sebanyak 19 kali. “Selama itu, saya tidak pernah menolak jabatan,” katanya. Soal rekam jejak, Andhi menyerahkan semuanya kepada publik untuk menilai.
Dita angga
Sejumlah kalangan mengingatkan, jaksa agung haruslah sosok yang memiliki pemahaman hukum pidana nasional, regional, dan internasional mumpuni. “Di samping itu, jaksa agung harus memiliki kemampuan manajerial untuk membenahi internal kejaksaan dan menghadapi intervensi,” kata guru besar hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita di Jakarta kemarin.
Romli menuturkan, Indonesia memiliki posisi strategis dalam bidang politik, sumber daya manusia, dan budaya. Hukum merupakan salah satu bagian di dalamnya. Menurut dia, pada era globalisasi di mana segala informasi berkembang sangat cepat, kasus-kasus hukum pidana yang melibatkan perusahaan atau warga asing dapat dengan mudah tersiar ke mana-mana.
“SepertikasusCentury, kemudian kasus-kasus pelanggaran HAM di dalam negeri yang mendapat sorotan tajam dari pihak asing. Jaksa agung harus memiliki kemampuan menghadapi masalah-masalah ini,” kata Romli. Dia melanjutkan, selain memiliki pemahaman hukum pidana yang mumpuni, jaksa agung harus punya integritas dan berani memperjuangkan kesejahteraan (remunerasi dan insentif) bawahannya.
“Pembenahan Kejaksaan Agung bisa dilakukan dengan mencari pegawai yang memiliki integritas, bukan titipan dan bebas dari intervensi saat proses perekrutan,” tegas mantan Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM itu. Seperti diketahui, beberapa nama calon jaksa agung beredar dimasyarakat.
Calon internal kejaksaan di antaranya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Pidana Umum HM Prasetyo, dan Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Adapun calon eksternal antara lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dan Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa.
Belakangan nama mantan Ketua KPK Taufiqurahman Ruki juga muncul. Purnawirawan jenderal bintang dua polisi ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis sepanjang kariernya. Kursi jaksa agung yang ditinggalkan Basrief Arief lowong hingga kini. Basrief berakhir tugasnya seiring selesainya Kabinet Indonesia Bersatu II.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan hal senada. Menurut dia, persoalan integritas menjadi kriteria pertama yang harus dimiliki jaksa agung. “Kalau berintegritas tidak akan tersandera. Sebab jaksa agung akan melakukan tugasnya dengan sepenuh hati sesuai dengan kemampuannya,” katanya.
Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMH) Universitas Indonesia Rimba Supriatna menambahkan, di luar integritas, sosok jaksa agung harus pribadi yang “gila”, yakni tak kenal takut dan pantang menyerah memberangus praktik koruptif dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
“Jaksa agung juga harus inovatif dan progresif sehingga lahir terobosan-terobosan kreatif,” katanya. Rimba sependapat bahwa jaksa agung harus bebas dari segala macam kepentingan dari luar yang bisa menyanderanya. “Di luar itu, jaksa agung mestinya juga transparan memaparkan apa saja target kerjanya ke depan kepada publik. Jika meleset, dia harus berani mundur dengan legawa,” ujar dia.
Sementara itu, Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengaku siap bila ditunjuk Presiden Jokowi untuk memimpin Korps Adhyaksa. Dia mengaku sudah mengabdi di kejaksaan selama 34 tahun dan selama itu juga sering dimutasi dengan mendapatkan jabatan sebanyak 19 kali. “Selama itu, saya tidak pernah menolak jabatan,” katanya. Soal rekam jejak, Andhi menyerahkan semuanya kepada publik untuk menilai.
Dita angga
(bbg)