Ketua Hakim Perkara TPI Sulit Ditemui

Sabtu, 15 November 2014 - 01:07 WIB
Ketua Hakim Perkara...
Ketua Hakim Perkara TPI Sulit Ditemui
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim M Saleh yang mengadili perkara Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepemilikan TPI, masih sulit ditemui wartawan untuk dimintai konfirmasinya.

Sekadar diketahui, M Saleh juga merupakan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

Saat Sindonews berkali-kali mencoba menemuinya di parkiran tempat mobil para hakim agung, pihak petugas keamanan lingkungan setempat tak memperbolehkan. "Dari mana mas," tanya seorang satpam komplek MA, Jumat 14 November 2014.

Pertanyaan itu selalu diucapkan para satpam MA kepada Sindonews, saat mendekati sejumlah mobil hakim agung yang terparkir dengan maksud untuk mewawancarai.

Pihak keamanan menyarankan wartawan untuk meminta izin terlebih dahulu ke pihak humas MA apabila ingin mewawancarai hakim agung.

"Minta izin dulu ke humas, nanti humas yang menentukan tempat dan kapannya bisa mewawancarai," kata seorang petugas keamanan yang ketiga mendekat.

Seorang petugas keamanan yang mengenakan baju safari itu pun tak memperkenakan wartawan menunggu hakim agung di parkiran mobil.

"Nanti saya dimarahi, kena sanksi nanti," kata petugas keamanan berambut cepak itu.

Wartawan menunggu di parkiran mobil hakim agung, di antaranya karena ruang wartawan (Press Room) MA yang bernama media center Harifin A Tumpa selalu terkunci.

Pihak humas pun mempersulit wartawan untuk bisa mewawancarai M Saleh. Pihak bagian informasi menyarankan wartawan untuk meminta izin terlebih dahulu ke bagian Humas.

Namun, Kepala Bagian (Kabag) Humas Mahkamah Agung (MA) Rudi Sudiyanto sulit ditemui. Bahkan, saat wartawan menghubunginya melalui sambungan telepon seluler, justru diputus.

Sementara ketika ingin mengonfirmasi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur. Bagian informasi MA menyatakan Ridwan sedang berada di Banjarmasin.

Ridwan pun hingga kini tidak menjawab telepon wartawan, saat Sindonews mencoba menghubunginya. SMS atau pesan singkat yang dikirimkan wartawan kepada Rudi Sudiyanto dan Ridwan Mansyur, hingga kini belum dibalas.

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana.

Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.

Sejumlah pihak mempertanyakan utusan MA tersebut. Sebab, para pihak yang bersengketa antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut sepakat membawa persoalannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8695 seconds (0.1#10.140)