Putusan MA Bisa Berdampak Luas Pada Dunia Bisnis

Jum'at, 14 November 2014 - 23:08 WIB
Putusan MA Bisa Berdampak Luas Pada Dunia Bisnis
Putusan MA Bisa Berdampak Luas Pada Dunia Bisnis
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Namun, hanya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang harus dijadikan acuan.

Menurut Pakar Hukum Bisnis Frans Hendrawinata, jika salah pihak mengingkari janji yang sudah disepakati untuk menyelesaikan sengketa di arbitrase, maka proses hukum tetap berjalan di BANI.

"Maka keputusan arbitrase yang harus diambil, bukan keputusan pengadilan. Karena kekuatan dari partai otonomi," ujarnya ketika ditemui, Kamis 13 November malam.

"Partai otonomi itu adalah suatu prinsip kepada kedua belah pihak sudah menyepakati menggunakan forum arbitrase perdagangan untuk menyelesaikan sengketanya, tidak boleh lagi menyimpang dari itu dengan pengadilan," sambungnya.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh MA bisa berdampak luas pada dunia bisnis khususnya kepada investor. Ujungnya, Indonesia akan terus dicap sebagai unfriendly state.

"Jelas di sini para hakim tidak mengerti akan asas. Tak perlu khawatir, arbitrase jalan terus dan keputusannya diakui baik secara nasional maupun internasional," jelasnya.

Namun, jika nantinya putusan BANI tidak diakui, maka bangsa ini akan terlempar dari pandangan dunia internasional sebagai negara yang ramah dan memiliki kepastian hukum.

"Arbitrase itu sifatnya rahasia, tertutup dan final/mengikat, tidak bisa banding dan kasasi. Ini (arbitrase) selambat-lambatnya enam bulan jangka waktu untuk menyelesaikan sengketa," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7471 seconds (0.1#10.140)