Ketua MA Enggan Komentari Isi Putusan PK Kasus TPI

Jum'at, 14 November 2014 - 16:14 WIB
Ketua MA Enggan Komentari...
Ketua MA Enggan Komentari Isi Putusan PK Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan mengomentari isi putusan MA atas perkara peninjauan kembali (PK) mengenai sengketa kepemilikan TPI. Dia menuturkan, hari ini isi putusan tersebut sudah bisa dilihat di situs resmi MA.

"Tadi saya panggil majelisnya, katanya sudah dimuat hari ini di website Mahkamah Agung. Baguslah, supaya orang semua bisa membaca apa alasannya, apa pertimbangannya, sehingga majelis menentukan putusan yang seperti itu," kata Hatta Ali di Komplek MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Sekadar informasi, saat ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) masih memproses perkara antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) itu.

Hatta Ali juga enggan menanggapi saat ditanya apakah putusan MA itu tetap berlaku walaupun nantinya putusan di BANI kedua belah pihak sepakat berdamai.

"Makanya lihat putusannya dulu, apa pertimbangannya, saya tidak bisa mengomentari putusan hakim. Jadi yang paling pas itu adalah melihat pertimbangan hukumnya di dalam putusan dan sudah dimuat hari ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim Anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. Putusan MA itu menolak PK yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.

Sejumlah pihak mempertanyakan utusan MA tersebut. Sebab, para pihak yang bersengketa antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut sepakat membawa persoalannya ke BANI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3506 seconds (0.1#10.140)