UMP DKI Kemungkinan di Angka Rp2,7 Juta

Jum'at, 14 November 2014 - 12:37 WIB
UMP DKI Kemungkinan...
UMP DKI Kemungkinan di Angka Rp2,7 Juta
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan upah minimum provinsi (UMP) 2015 dua versi yakni Rp2.693.764,40 dan Rp3.574.179,36. Dua angka tersebut akan diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk ditetapkan hari ini.

Walau demikian, kemungkinan besar Ahok akan memutuskan di angka Rp2.700.000. Pada sidang Dewan Pengupahan yang berakhir kemarin sore, keputusan Dewan Pengupahan tidak bisa mendapatkan satu rekomendasi. Sidang itu menerima usulan dari unsur pemerintah nilai UMP sebesar Rp2.693764,40. Angka ini diterima kalangan pengusaha.

Sementara dari kelompok buruh tetap bersikukuh dengan permintaannya Rp3.574.179,36. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan sepakat mengusulkan dua versi rekomendasi. Keputusan akhir diserahkan kepada Ahok untuk ditetapkan sebagai UMP 2015.

“Rekomendasi itu akan kami kirim besok (hari ini),” ujar Priyono di Balai Kota, Jakarta, kemarin. Dia berharap Ahok bisa menerbitkan surat keputusan (SK) UMP hari ini. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengaku, pengusaha menerima usulan dari pemerintah dengan berat hati. Kendati demikian, langkah itu harus dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dia menyebutkan, rumusan penetapan rekomendasi UMP diambil dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 sebesar Rp2.538.174,31 ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13% dan potensi inflasi. Angka pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13% diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1%.

Dengan demikian, pada 2015 diprediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15%. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta itu menghormati keputusan dari kelompok buruh yang menginginkan UMP di angka Rp3.574.179,36. “Kita dapat menerima angka yang diajukan pemerintah dan menyepakati angka Rp2.693.764,40,” sebutnya.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha logistik Syafrizal BK mengatakan, peningkatan angka UMP akan berdampak pada nilai tarif daya angkut logistik. Artinya yang akan menjadi sasaran atas semua ini adalah konsumen. Konsumen harus membayar dengan tarif lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Sementara Ahok menegaskan menunggu surat resmi dari Dewan Pengupahan. Kendati demikian, dia sudah dapat mengambil keputusan bahwa UMP yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta. Alasan pemilihan angka tersebut, rekomendasi Rp.2.693.764,40 berdasarkan analisis KHL, prediksi pertumbuhan ekonomi, dan potensi inflasi.

“Kalau itu rumusannya, sudah benar. Kita akan ambil dasar dari angka Rp2,6 juta itu. Bisa saja besok saya putuskan UMP Rp2,7 juta,” kata Ahok tadi malam. Di pihak lain, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdy menuding Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah menghitung KHL dengan menghilangkan inflasi. Dia juga menduga Disnaketrans melakukan penyimpangan dalam mengonversi komponen KHL. Setelah diprotes baru diperbaiki instansi pemerintah tersebut.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)