Ade Swara dan Istri Disidang di Bandung
A
A
A
JAKARTA - KPK memastikan Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkas kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi untuk izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasangan suami istri itu sudah naik ke penuntutan sejak Kamis 13 November kemarin.
Karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas dan dakwaan keduanya ke pengadilan.
"ASW dan NLF akan disidang di Pengadilan Tipikor, Bandung," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 November tadi malam.
Johan melanjutkan, penahanan Ade dan Latifah langsung dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Keduanya akan ditahan di sana sampai persidangan dan kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Persidangan dan penahanan di Bandung, lanjut Johan, karena locus dan tempus delicty atau tempat dan waktu kejadiannya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor, Bandung.
"Kan penangkapannya waktu itu di Karawang, jadi disidangnya di Bandung," paparnya.
Haryo Budi Wibowo, kuasa hukum Ade dan Latifah belum memberikan tanggapan atas pesan singkat yang dikirimkan KORAN SINDO. Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Haryo juga enggan mengangkatnya.
Ade Swara dan istri terakhir diperiksa di KPK, Senin 10 November lalu. Saat itu keduanya mengaku menandatangi berkas. Saat pemeriksaan Rabu (5/11) Ade menyatakan, memang ada upaya upaya penyuapan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) yakni PT Tatar kepada istrinya.
Perusahaan itu menawari istrinya uang Rp5 miliar. Penawaran PT Tatar itu bahkan sudah disampaikan ke penyidik KPK sejak kasus keduanya bergulir.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkas kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi untuk izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasangan suami istri itu sudah naik ke penuntutan sejak Kamis 13 November kemarin.
Karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas dan dakwaan keduanya ke pengadilan.
"ASW dan NLF akan disidang di Pengadilan Tipikor, Bandung," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 November tadi malam.
Johan melanjutkan, penahanan Ade dan Latifah langsung dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Keduanya akan ditahan di sana sampai persidangan dan kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Persidangan dan penahanan di Bandung, lanjut Johan, karena locus dan tempus delicty atau tempat dan waktu kejadiannya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor, Bandung.
"Kan penangkapannya waktu itu di Karawang, jadi disidangnya di Bandung," paparnya.
Haryo Budi Wibowo, kuasa hukum Ade dan Latifah belum memberikan tanggapan atas pesan singkat yang dikirimkan KORAN SINDO. Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Haryo juga enggan mengangkatnya.
Ade Swara dan istri terakhir diperiksa di KPK, Senin 10 November lalu. Saat itu keduanya mengaku menandatangi berkas. Saat pemeriksaan Rabu (5/11) Ade menyatakan, memang ada upaya upaya penyuapan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) yakni PT Tatar kepada istrinya.
Perusahaan itu menawari istrinya uang Rp5 miliar. Penawaran PT Tatar itu bahkan sudah disampaikan ke penyidik KPK sejak kasus keduanya bergulir.
(whb)