KY Dukung Cek Rekening Hakim MA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan mendukung jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran rekening hakim agung yang mengadili sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"KY mendukung saja, KY support," ujar Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Eman Suparman, Kamis (13/11/2014).
Dia menegaskan lembaganya tidak bisa melakukan investigasi yang berkaitan dengan tindak pidana.
KY, kata dia, hanya bisa menindaklanjuti hasil temuan dari PPATK nantinya. "KY mempersilakan PPATK," ungkapnya.
Polemik seputar penanganan perkara sengketa kepemilikan TPI bermula ketika Mahkamah Agung (MA) memutus perkara tersebut.
Sejumlah kalangan menilai putusan itu kurang tepat karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Sudibyo mengatakan pihaknya bisa melakukan penelusuran rekening para hakim jika ditemukan ada indikasi awal penyimpangan.
"Bila ada petunjuk awal dugaan terjadinya tindak pidana asal misalnya korupsi atau suap dan ada dugaan bahwa si terduga itu melakukan tindak pidana pencucian uang, misalnya digunakan untuk membeli aset berupa rumah atau kendaraan atau cara-cara lainnya, maka masyarakat bisa melaporkan melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) PPATK," tutur Agus, Kamis (13/11/2014)
"KY mendukung saja, KY support," ujar Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Eman Suparman, Kamis (13/11/2014).
Dia menegaskan lembaganya tidak bisa melakukan investigasi yang berkaitan dengan tindak pidana.
KY, kata dia, hanya bisa menindaklanjuti hasil temuan dari PPATK nantinya. "KY mempersilakan PPATK," ungkapnya.
Polemik seputar penanganan perkara sengketa kepemilikan TPI bermula ketika Mahkamah Agung (MA) memutus perkara tersebut.
Sejumlah kalangan menilai putusan itu kurang tepat karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Sudibyo mengatakan pihaknya bisa melakukan penelusuran rekening para hakim jika ditemukan ada indikasi awal penyimpangan.
"Bila ada petunjuk awal dugaan terjadinya tindak pidana asal misalnya korupsi atau suap dan ada dugaan bahwa si terduga itu melakukan tindak pidana pencucian uang, misalnya digunakan untuk membeli aset berupa rumah atau kendaraan atau cara-cara lainnya, maka masyarakat bisa melaporkan melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) PPATK," tutur Agus, Kamis (13/11/2014)
(dam)