Mahfud MD: Mestinya MA Tak Adili Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik putusan perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Menurut dia, semestinya MA tidak memutuskan perkara tersebut. Pasalnya, perkara tersebut masih diproses oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Ya semestinya MA tidak mutus. Semestinya kalau sudah di BANI, kan undang-undangnya begitu. Kalau sudah ada kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersengketa itu diselesaikan dengan arbitrase. Itu sudah mengikat putusan arbitrasenya nanti," tutur Mahfud di Merlynn Park, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Majelis hakim yang diketuai Mohammad dan beranggotakan Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana atau Tutut Soeharto.
Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Menurut dia, semestinya MA tidak memutuskan perkara tersebut. Pasalnya, perkara tersebut masih diproses oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Ya semestinya MA tidak mutus. Semestinya kalau sudah di BANI, kan undang-undangnya begitu. Kalau sudah ada kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersengketa itu diselesaikan dengan arbitrase. Itu sudah mengikat putusan arbitrasenya nanti," tutur Mahfud di Merlynn Park, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Majelis hakim yang diketuai Mohammad dan beranggotakan Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana atau Tutut Soeharto.
Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
(dam)