Pesawat Asing Langgar NKRI, TNI Ajukan Revisi UU Penerbangan

Kamis, 13 November 2014 - 14:55 WIB
Pesawat Asing Langgar...
Pesawat Asing Langgar NKRI, TNI Ajukan Revisi UU Penerbangan
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Penerbangan.

Dalam revisi tersebut, Moeldoko berharap agar TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus pelanggaran wilayah udara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh pesawat milik asing.

"Semestinya perlu ada UU baru yang mengatur TNI juga ikut dalam proses penyidikan jika ada pesawat asing melanggar wilayah udara Indonesia," kata Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).

"Pelanggaran di laut, TNI AL sudah dilibatkan dalam penyidikannya, begitu juga pelanggaran di wilayah udara. TNI AU seharusnya dilibatkan untuk menyidik," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Moeldoko mengungkapkan penyesalannya atas kebijakan denda yang diterapkan terhadap pesawat asing yang melanggar wilayah udara NKRI dan berhasil diforce down (penurunan paksa) oleh TNI AU.

Menurutnya, denda terhadap pelanggar wilayah udara itu terlalu murah. Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 1 Pasal 414 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pesawat asing yang melanggar wilayah udara NKRI, dihukum penjara selama dua tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.

"Tetapi kenapa pemerintah mendenda hanya Rp60 juta, saya tidak tahu itu pasal yang mana digunakan," ucapnya.

Mengenai denda yang sangat murah bagi pesawat asing yang melanggar batas udara NKRI, Meoldoko mengaku akan mengkaji lagi lebih dalam. Baginya, pihak asing yang melanggar harus ditindak tegas dan dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

"Jadi jangan seenaknya saja memasuki wilayah kita," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved