Pesawat Asing Langgar NKRI, TNI Ajukan Revisi UU Penerbangan
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Penerbangan.
Dalam revisi tersebut, Moeldoko berharap agar TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus pelanggaran wilayah udara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh pesawat milik asing.
"Semestinya perlu ada UU baru yang mengatur TNI juga ikut dalam proses penyidikan jika ada pesawat asing melanggar wilayah udara Indonesia," kata Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
"Pelanggaran di laut, TNI AL sudah dilibatkan dalam penyidikannya, begitu juga pelanggaran di wilayah udara. TNI AU seharusnya dilibatkan untuk menyidik," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Moeldoko mengungkapkan penyesalannya atas kebijakan denda yang diterapkan terhadap pesawat asing yang melanggar wilayah udara NKRI dan berhasil diforce down (penurunan paksa) oleh TNI AU.
Menurutnya, denda terhadap pelanggar wilayah udara itu terlalu murah. Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 1 Pasal 414 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pesawat asing yang melanggar wilayah udara NKRI, dihukum penjara selama dua tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.
"Tetapi kenapa pemerintah mendenda hanya Rp60 juta, saya tidak tahu itu pasal yang mana digunakan," ucapnya.
Mengenai denda yang sangat murah bagi pesawat asing yang melanggar batas udara NKRI, Meoldoko mengaku akan mengkaji lagi lebih dalam. Baginya, pihak asing yang melanggar harus ditindak tegas dan dihukum berat agar menimbulkan efek jera.
"Jadi jangan seenaknya saja memasuki wilayah kita," pungkasnya.
Dalam revisi tersebut, Moeldoko berharap agar TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus pelanggaran wilayah udara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh pesawat milik asing.
"Semestinya perlu ada UU baru yang mengatur TNI juga ikut dalam proses penyidikan jika ada pesawat asing melanggar wilayah udara Indonesia," kata Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
"Pelanggaran di laut, TNI AL sudah dilibatkan dalam penyidikannya, begitu juga pelanggaran di wilayah udara. TNI AU seharusnya dilibatkan untuk menyidik," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Moeldoko mengungkapkan penyesalannya atas kebijakan denda yang diterapkan terhadap pesawat asing yang melanggar wilayah udara NKRI dan berhasil diforce down (penurunan paksa) oleh TNI AU.
Menurutnya, denda terhadap pelanggar wilayah udara itu terlalu murah. Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 1 Pasal 414 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pesawat asing yang melanggar wilayah udara NKRI, dihukum penjara selama dua tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.
"Tetapi kenapa pemerintah mendenda hanya Rp60 juta, saya tidak tahu itu pasal yang mana digunakan," ucapnya.
Mengenai denda yang sangat murah bagi pesawat asing yang melanggar batas udara NKRI, Meoldoko mengaku akan mengkaji lagi lebih dalam. Baginya, pihak asing yang melanggar harus ditindak tegas dan dihukum berat agar menimbulkan efek jera.
"Jadi jangan seenaknya saja memasuki wilayah kita," pungkasnya.
(maf)