Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk Polisi

Kamis, 13 November 2014 - 14:08 WIB
Gelapkan Mobil Rental,...
Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk Polisi
A A A
CIREBON - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Ni, 39, dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota, kemarin.

Warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu diduga telah menggelapkan 21 mobil dengan modus rental dan gadai. Ni ditangkap petugas kepolisian di Terminal Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, saat hendak menuju Bogor awal November lalu.

Saat beraksi, ibu dua anak ini semula merental mobil untuk kemudian digadaikan. Kepada petugas di Mapolres Cirebon Kota, Ni menyebutkan, dia terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum yang dilakukannya itu karena bisnis online emas murni yang dilakoninya sebagai usaha sampingan mengalami macet modal.

“Saya bingung. Kemudian ada teman yang menyarankan saya untuk bisnis mobil dengan cara seperti ini,” ungkap PNS dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KabupatenCirebonitu. Namun, dia mengklaim lupa identitas teman yang memberinya saran tersebut.

Dari satu unit mobil rental yang digadaikan, Ni memperoleh Rp25 juta-35 juta. Perbuatan ini telah dilakukannya sejak sekitar bulan Ramadan lalu. Meski begitu, Ni menyatakan aksi yang dilakukannya sebatas wilayah Cirebon. Dia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya, dia pun harus mendekam di penjara Mapolres Cirebon Kota. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menjelaskan, pelaku hanya berpura- pura merental mobil sebelum kemudian digadaikan kepada orang lain.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima minibus sebagai barang bukti, masing-masing E 1092 BG, E 1634 KU, B 928 SD, E 1069 BO, E 1745 MG, dan E 1671 BE. “Tapi, kami mengetahui setidaknya ada 21 mobil yang telah dirental dan digadaikan pelaku. Empat unit berasal dari Kota Cirebon, enam unit dari Kabupaten Cirebon, dan sisanya dari Kabupaten Kuningan,” sebut dia.

Hidayatullah menegaskan, pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi pun akan melakukan pendalaman atas kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental tersebut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Erika lia
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Minta Beras ke Kades,...
Minta Beras ke Kades, Warga Miskin di Bengkulu Dipolisikan
Sultan Mahmud Badaruddin...
Sultan Mahmud Badaruddin II, Harimau Palembang yang Menolak Tunduk hingga Diasingkan
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved