Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk Polisi

Kamis, 13 November 2014 - 14:08 WIB
Gelapkan Mobil Rental,...
Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk Polisi
A A A
CIREBON - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Ni, 39, dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota, kemarin.

Warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu diduga telah menggelapkan 21 mobil dengan modus rental dan gadai. Ni ditangkap petugas kepolisian di Terminal Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, saat hendak menuju Bogor awal November lalu.

Saat beraksi, ibu dua anak ini semula merental mobil untuk kemudian digadaikan. Kepada petugas di Mapolres Cirebon Kota, Ni menyebutkan, dia terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum yang dilakukannya itu karena bisnis online emas murni yang dilakoninya sebagai usaha sampingan mengalami macet modal.

“Saya bingung. Kemudian ada teman yang menyarankan saya untuk bisnis mobil dengan cara seperti ini,” ungkap PNS dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KabupatenCirebonitu. Namun, dia mengklaim lupa identitas teman yang memberinya saran tersebut.

Dari satu unit mobil rental yang digadaikan, Ni memperoleh Rp25 juta-35 juta. Perbuatan ini telah dilakukannya sejak sekitar bulan Ramadan lalu. Meski begitu, Ni menyatakan aksi yang dilakukannya sebatas wilayah Cirebon. Dia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya, dia pun harus mendekam di penjara Mapolres Cirebon Kota. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menjelaskan, pelaku hanya berpura- pura merental mobil sebelum kemudian digadaikan kepada orang lain.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima minibus sebagai barang bukti, masing-masing E 1092 BG, E 1634 KU, B 928 SD, E 1069 BO, E 1745 MG, dan E 1671 BE. “Tapi, kami mengetahui setidaknya ada 21 mobil yang telah dirental dan digadaikan pelaku. Empat unit berasal dari Kota Cirebon, enam unit dari Kabupaten Cirebon, dan sisanya dari Kabupaten Kuningan,” sebut dia.

Hidayatullah menegaskan, pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi pun akan melakukan pendalaman atas kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental tersebut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Erika lia
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)