Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk Polisi

Kamis, 13 November 2014 - 14:08 WIB
Gelapkan Mobil Rental,...
Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk Polisi
A A A
CIREBON - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Ni, 39, dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota, kemarin.

Warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu diduga telah menggelapkan 21 mobil dengan modus rental dan gadai. Ni ditangkap petugas kepolisian di Terminal Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, saat hendak menuju Bogor awal November lalu.

Saat beraksi, ibu dua anak ini semula merental mobil untuk kemudian digadaikan. Kepada petugas di Mapolres Cirebon Kota, Ni menyebutkan, dia terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum yang dilakukannya itu karena bisnis online emas murni yang dilakoninya sebagai usaha sampingan mengalami macet modal.

“Saya bingung. Kemudian ada teman yang menyarankan saya untuk bisnis mobil dengan cara seperti ini,” ungkap PNS dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KabupatenCirebonitu. Namun, dia mengklaim lupa identitas teman yang memberinya saran tersebut.

Dari satu unit mobil rental yang digadaikan, Ni memperoleh Rp25 juta-35 juta. Perbuatan ini telah dilakukannya sejak sekitar bulan Ramadan lalu. Meski begitu, Ni menyatakan aksi yang dilakukannya sebatas wilayah Cirebon. Dia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya, dia pun harus mendekam di penjara Mapolres Cirebon Kota. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menjelaskan, pelaku hanya berpura- pura merental mobil sebelum kemudian digadaikan kepada orang lain.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima minibus sebagai barang bukti, masing-masing E 1092 BG, E 1634 KU, B 928 SD, E 1069 BO, E 1745 MG, dan E 1671 BE. “Tapi, kami mengetahui setidaknya ada 21 mobil yang telah dirental dan digadaikan pelaku. Empat unit berasal dari Kota Cirebon, enam unit dari Kabupaten Cirebon, dan sisanya dari Kabupaten Kuningan,” sebut dia.

Hidayatullah menegaskan, pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi pun akan melakukan pendalaman atas kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental tersebut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Erika lia
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Minta Beras ke Kades,...
Minta Beras ke Kades, Warga Miskin di Bengkulu Dipolisikan
Sultan Mahmud Badaruddin...
Sultan Mahmud Badaruddin II, Harimau Palembang yang Menolak Tunduk hingga Diasingkan
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved