Proyek Fisik Masih Abaikan Keselamatan
A
A
A
JAKARTA - Pengerjaan proyek fisik di DKI Jakarta masih mengabaikan keselamatan warga maupun pekerja. Setiap lokasi pekerjaan tidak memiliki standar pengamanan. Banyak material pekerjaan infrastruktur tergeletak begitu saja di tengah jalan.
Bentuk pekerjaan itu seperti perbaikan taman trotoar di sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan dan Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur. Proyek milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman itu membahayakan pengendara yang melintas. Separator yang membatasi antara taman dan jalan dibongkar dan tidak disusun rapi. Material paving block-nya ditumpuk begitu saja.
Volume kendaraan di lokasi tersebut juga sangat padat. Bila pengendara melintas dalam kecepatan tinggi, akan sangat mengancam jiwa mereka karena tumpukan pasir dan material lain tidak dipagari. “Tadi ada yang terpeleset. Untung, korban tidak mengalami luka parah.
Kalau dibiarkan, bisa memakan korban jiwa,” ungkap Noorsudin, 45, pengendara yang ditemui di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin. Contoh lain, pekerjaan pipanisasi saluran limbah milik PD Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya di Jalan Rasuna Said arah perempatan Kuningan, Jakarta Selatan. Pekerjaan di pinggir badan jalan tanpa pagar yang memadai. Belum lagi material ditaruh begitu saja di badan jalan.
Pada perbaikan drainase di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur dan permukiman di Jalan Kebon Sirih dekat kawasan Jalan Jaksa, Jakarta Pusat, banyak saluran air yang dibiarkan terbuka dengan lebar setengah meter hingga satu meter. Ini bisa membuat kendaraan atau orang terperosok ke dalamnya.
Tak hanya membahayakan warga, beberapa proyek bangunan maupun gedung di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat juga belum memedulikan keselamatan pekerja seperti ada pekerja yang tidak menggunakan helm dan sepatu hingga tidak ada jaring-jaring pelindung material atau reruntuhan bangunan yang jatuh.
Melihat sejumlah proyek infrastruktur yang belum memiliki standar keamanan dan keselamatan tersebut, pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab penuh untuk melindungi warga dari bahaya termasuk para pekerjanya.
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) adalah penanggung jawab proyek dan wajib mengawal serta mengawasi pekerjaan sehingga dapat memberi sanksi tegas kepada kontraktor yang membahayakan warga maupun pekerjanya. Jika lalai, tahun depan kontraktor tersebut harus masuk daftar hitam dan diskors. Kontraktor itu tidak boleh ikut proyek lagi di bawah Pemprov DKI Jakarta.
“Melihat kondisi di lapangan beberapa tahun terakhir, dapat dikatakan aparat Pemprov DKI terkesan lalai dalam memerhatikan keselamatan kerja,” sebutnya. Contoh kasus yakni ambruknya jembatan penghubung di Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta Pusat dan terperosoknya pengendara sepeda motor ke lubang galian sedalam 12 meter.
“Kontraktor setiap SKPD adalah rekanannya. Seharusnya SKPD bersikap tegas dengan memberikan sanksi ke kontraktor lalai,” kata Nirwono. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan, setiap pekerjaan fisik di DKI telah ada standar minimal keselamatan kerja. Hanya, setiap standar itu tidak dipenuhi oleh kontraktor.
“Saya sudah sering tegur, tapi dicuekin. Masalah ini sudah saya minta ke kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dulu, namun diabaikan,” ucapnya.
Ilham safutra/Yan yusuf
Bentuk pekerjaan itu seperti perbaikan taman trotoar di sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan dan Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur. Proyek milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman itu membahayakan pengendara yang melintas. Separator yang membatasi antara taman dan jalan dibongkar dan tidak disusun rapi. Material paving block-nya ditumpuk begitu saja.
Volume kendaraan di lokasi tersebut juga sangat padat. Bila pengendara melintas dalam kecepatan tinggi, akan sangat mengancam jiwa mereka karena tumpukan pasir dan material lain tidak dipagari. “Tadi ada yang terpeleset. Untung, korban tidak mengalami luka parah.
Kalau dibiarkan, bisa memakan korban jiwa,” ungkap Noorsudin, 45, pengendara yang ditemui di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin. Contoh lain, pekerjaan pipanisasi saluran limbah milik PD Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya di Jalan Rasuna Said arah perempatan Kuningan, Jakarta Selatan. Pekerjaan di pinggir badan jalan tanpa pagar yang memadai. Belum lagi material ditaruh begitu saja di badan jalan.
Pada perbaikan drainase di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur dan permukiman di Jalan Kebon Sirih dekat kawasan Jalan Jaksa, Jakarta Pusat, banyak saluran air yang dibiarkan terbuka dengan lebar setengah meter hingga satu meter. Ini bisa membuat kendaraan atau orang terperosok ke dalamnya.
Tak hanya membahayakan warga, beberapa proyek bangunan maupun gedung di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat juga belum memedulikan keselamatan pekerja seperti ada pekerja yang tidak menggunakan helm dan sepatu hingga tidak ada jaring-jaring pelindung material atau reruntuhan bangunan yang jatuh.
Melihat sejumlah proyek infrastruktur yang belum memiliki standar keamanan dan keselamatan tersebut, pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab penuh untuk melindungi warga dari bahaya termasuk para pekerjanya.
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) adalah penanggung jawab proyek dan wajib mengawal serta mengawasi pekerjaan sehingga dapat memberi sanksi tegas kepada kontraktor yang membahayakan warga maupun pekerjanya. Jika lalai, tahun depan kontraktor tersebut harus masuk daftar hitam dan diskors. Kontraktor itu tidak boleh ikut proyek lagi di bawah Pemprov DKI Jakarta.
“Melihat kondisi di lapangan beberapa tahun terakhir, dapat dikatakan aparat Pemprov DKI terkesan lalai dalam memerhatikan keselamatan kerja,” sebutnya. Contoh kasus yakni ambruknya jembatan penghubung di Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta Pusat dan terperosoknya pengendara sepeda motor ke lubang galian sedalam 12 meter.
“Kontraktor setiap SKPD adalah rekanannya. Seharusnya SKPD bersikap tegas dengan memberikan sanksi ke kontraktor lalai,” kata Nirwono. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan, setiap pekerjaan fisik di DKI telah ada standar minimal keselamatan kerja. Hanya, setiap standar itu tidak dipenuhi oleh kontraktor.
“Saya sudah sering tegur, tapi dicuekin. Masalah ini sudah saya minta ke kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dulu, namun diabaikan,” ucapnya.
Ilham safutra/Yan yusuf
(bbg)