ICW Desak KPK Telusuri Putusan MA Soal Penanganan Kasus TPI

Rabu, 12 November 2014 - 18:07 WIB
ICW Desak KPK Telusuri...
ICW Desak KPK Telusuri Putusan MA Soal Penanganan Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara sengketa pemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Hal itu dikatakan Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yunto. Menurutnya, KPK diminta ikut menelusuri hasil putusan hakim MA menyoal ada atau tidaknya putusan hakim dalam perkara tersebut, yang dianggap menyalahi aturan, bahkan terindikasi suap.

"Begitu juga dengan KPK menurut saya. Karena rumor bahwa ada dugaan hakim menerima perkara uang, terkait suatu penanganan perkara, satu rumor yang sering kali muncul," ujar Emerson, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

"Begitu juga dengan kasus ini (perkara TPI). Untuk membuktikan indikasi ada atau tidaknya terkait dugaan suap-menyuap dalam perkara ini, KPK bisa melakukan upaya menjanjikan buat perkara ini," tambahnya.

Eson biasa disapa berpendapat, KPK bisa men-tracking dugaan penyimpangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, dari laporan harta kekayaan para hakim yang sudah dilaporkan kepada KPK.

Kata dia, jika ditemukan laporan yang tidak wajar, maka KPK berhak untuk mengusutnya.

"Apalagi jika dikaitkan dengan harta kekayaan M Saleh (hakim yang memutus perkara) itu, cocok enggak dengan LHKPN yang dia (Saleh) buat itu," ungkapnya.

Meski demikian, kata Eson, kasus yang berkaitan dengan hukum perdata menurutnya, memang minim mendapat perhatian publik. Sehingga, penanganannya cenderung luput dari sisi transparan.

Maka itu, KPK bisa memulai dari kasus sengketa pemilikan TPI yang juga berperkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut.

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. Putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved