Putusan Perkara TPI Banyak Dikritik, Ini Reaksi MA
A
A
A
JAKARTA - Berbagai kalangan mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Kritikan itu di antaranya menilai MA tidak berwenang memutus perkara itu karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
MA pun tidak mempermasalahkan kritikan kepada lembaganya. "Silakan aja berpendapat. Tapi nanti kita akan lihat apa yang jadi pertimbangan hakim di dalam memutuskan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).
Menurut dia, majelis hakim yang mengadili perkara ini memiliki pertimbangan sendiri.
"Tapi sekali lagi perlu dicatat apakah semuanya dengan putusan dengan perjanjian arbitrase, karena ada empat penggugat dalam perkara sebelumnya, dan delapan tergugat dalam perkara sebelumnya, sementara yang ada perjanjian arbitrase itu kan adalah antara satu penggugat Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan satu tergugat PT Berkah Karya Bersama," tuturnya.
Majelis hakim yang diketuai M Saleh telah menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara sengketa kepemilikan saham PT TPI.
Putusan itu pun menuai pertanyaan dari banyak kalangan. Kebanyakan menilai MA seharusnya menghormati Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang telah menangani perselisihan ini.
Kritikan itu di antaranya menilai MA tidak berwenang memutus perkara itu karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
MA pun tidak mempermasalahkan kritikan kepada lembaganya. "Silakan aja berpendapat. Tapi nanti kita akan lihat apa yang jadi pertimbangan hakim di dalam memutuskan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).
Menurut dia, majelis hakim yang mengadili perkara ini memiliki pertimbangan sendiri.
"Tapi sekali lagi perlu dicatat apakah semuanya dengan putusan dengan perjanjian arbitrase, karena ada empat penggugat dalam perkara sebelumnya, dan delapan tergugat dalam perkara sebelumnya, sementara yang ada perjanjian arbitrase itu kan adalah antara satu penggugat Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan satu tergugat PT Berkah Karya Bersama," tuturnya.
Majelis hakim yang diketuai M Saleh telah menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara sengketa kepemilikan saham PT TPI.
Putusan itu pun menuai pertanyaan dari banyak kalangan. Kebanyakan menilai MA seharusnya menghormati Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang telah menangani perselisihan ini.
(maf)