Perlu Terobosan Hukum Koreksi Putusan MA

Rabu, 12 November 2014 - 15:57 WIB
Perlu Terobosan Hukum Koreksi Putusan MA
Perlu Terobosan Hukum Koreksi Putusan MA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Berbagai kalangan mempertanyakan putusan tersebut. Pasalnya perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Bisakah PK ditinjau kembali?

Pakar hukum Margarito Kamis mengatakan untuk membatalkan putusan perkara hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan juga.

Oleh karena itu, lanjut dia, harus ada terobosan hukum supaya ada PK lagi.

"Terpenting harus ditemukan cara untuk membatalkan. Oleh karena itu saya berpendapat mungkin bisa diajukan PK lagi sebagai sebuah terobosan," kata Margarito, Rabu (12/11/2014).

Dia menilai putusan MA mengandung ketidakcukupan hukum atau tidak sesuai prosedur lantaran masih ditangani oleh BANI.

"Dalam suatu soal sedang diselisihkan di BANI maka pengadilan tidak bisa memutus," kata dia.

Dia tidak bisa menerima bila sistem hukum mencerminkan ketidakadilan. Oleh karena itu perlu terobosan hukum untuk meninjau putusan PK.

"Diperlukan terobosan, caranya ajukan saja. Oleh karena salah secara fatal maka harus dimungkinkan dilakukan terobosan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5890 seconds (0.1#10.140)