DKPP Pecat Ketua KPU dan Panwaslu

Rabu, 12 November 2014 - 13:36 WIB
DKPP Pecat Ketua KPU...
DKPP Pecat Ketua KPU dan Panwaslu
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kemarin.

Sanksi pemecatan diberikankarena para penyelenggara pemilu ini dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dari keempat komisioner tersebut, tiga di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan, yakni Ketua KPU Sidrap Syamsul Alam, Komisioner KPU Kota Makassar Armin, Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas.

Satu lainnya adalah Komisioner KPU Sampang (Jawa Timur) Abdul Aziz Agus Priyanto. Sidang putusan dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti.

“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, DKPP menyimpulkan antara lain para teradu telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Jimly saat membacakan putusan di ruang sidang, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, kemarin.

Jimly mengatakan, DKPP telah membaca pengaduan dari pengadu, mendengar keterangan pengadu maupun teradu, serta memeriksa dan mempelajari dengan saksama segala bukti yang diajukan pengadu dan teradu. “DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” ujarnya.

DKPP menggelar sidang putusan perkara melalui tel e konferens i dengan pihak teradu yang berada di daerah Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku. Dalam sidangnya DKPP membacakan 4 ketetapan dan 8 putusan. Di dalam 8 keputusan itu ada 29 pihak teradu. Sebanyak 20 di antaranya tidak terbukti (direhabilitasi), 9 lainnya terbukti melanggar, 5 orang diberi peringatan, dan 4 orang diberi sanksi pemberhentian tetap.

Ketua KPU Sidrap Syamsul Alam dipecat karena diduga meminta uang, berkomunikasi dan melakukan pertemuan, serta mengancam beberapa caleg terpilih DPRD di daerahnya. Komisioner KPU Kota Makassar Armin dipecat lantaran tidak melakukan revisi atau perubahan terhadap perolehan suara caleg atas nama Abdul Rauf Rahman dengan adanya bukti baru. Hingga 11 November 2014, DKPP telah menerima 879 pengaduan.

Sebanyak 552 di antaranya dismissal , sedangkan perkara yang disidangkan ada 327 perkara. Dari seluruh perkara yang disidangkan terdapat 998 orang teradu, 544 orang tidak terbukti (direhabilitasi), dan 454 orang terbukti salah dan melanggar kode etik. Dari 454 orang yang terbukti melanggar, 279 orang diberi sanksi peringatan tertulis, 5 orang diberhentikan sementara, dan 170 orang diberhentikan secara tetap.

Komisioner Bidang Data KPU Makassar Rahma Saiyed mengatakan, kasus yang menimpa Arminterkait pengubahan data. ”Ada pengubahan data DA-1 oleh Ketua PPK Tamalate, dan itu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Makassar. Perubahan data karena adanya konspirasi,” katanya.

Mula akmal
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)