Brigjen Didik Akhirnya Ditahan

Rabu, 12 November 2014 - 12:42 WIB
Brigjen Didik Akhirnya Ditahan
Brigjen Didik Akhirnya Ditahan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakorlantas) Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo setelah dua tahun proses penyidikannya.

Penetapan Didik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R-2 dan R-4 tahun anggaran 2010 dan 2011 dilakukan KPK secara bersamaan dengan penetapan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto (terpidana) dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Sastonegoro Bambang pada awal Agustus 2012.

Surat perintah penyidikan (sprindik)-nya menyusul penetapan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (kini terpidana) yang lebih dulu diumumkan. Dalam rentang masa dua tahun tersebut, Didik berkali-kali diperiksa sebagai tersangka dan lolos dari penahanan. Didik disangka melakukan korupsi bersama mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (terpidana), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto (terpidana), dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Satronegoro Bambang.

Kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek simulator ini kemarin merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 15.35 WIB. Di ruang steril KPK, Didik sempat berbincang dengan tim kuasa hukumnya. Saat keluar Didik tidak memberikan komentar apa pun. Tiga kuasa hukumnya juga tidak memberikan komentar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kesimpulan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif Didik sebagai tersangka. Didik ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK.

Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Priharsa menyatakan tidak tahu kenapa Didik baru ditahan sekarang. Menurut dia, penahanan itu kewenangan penyidik dan merekalah yang lebih tahu kapan seorang tersangka ditahan.

”DP ditahan untuk 30 hari ke depan di C-1 (Gedung KPK). Penahanannya lanjutan penahanan Polri sebelumnya. Ini (penahanan DP) statusnya perpanjangan penahanan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Didik disangka menyalahgunakan kewenangannya selaku KPA secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama dalam proyek senilai Rp196,8 miliar. Akibat itu, negara mengalami kerugian Rp121,380 miliar. Didik diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan Djoko Susilo tertuang Didik menerima Rp50 juta dari proyek simulator. Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Ditambah denda Rp1 miliar dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar.

Djoko dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R-2 dan R- 4 di Korps Lalu Lintas Polri pada 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003-2010 dan 2010- 2012. MA juga tetap memutus mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik Djoko Susilo.

Sedangkan Budi Susanto, vonis kasasinya diperberat dari delapan tahun penjara menjadi 14 tahun. Majelis kasasi MA juga menambah hukuman uang pengganti dari Rp17,1 miliar menjadi Rp88,4 miliar subsider lima bulan kurungan penjara. Putusan ini dijatuhkan dan dibacakan pada 13 Oktober 2014. Putusan MA ini mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Joelbaner Toendan, kuasa hukum Didik Purnomo, mengatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan kliennya oleh KPK. Saat diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka, Didik sudah ditahan 90 hari, masing-masing secara berturut- turut 20, 40, dan 30 hari. Tetapi, penahanan kliennya kemudian dilanjutkan KPK. Hal lain yang membuat pihaknya keberatan adalah penggunaan Pasal 29 KUHP.

”KPK menggunakan Pasal 29 KUHAP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun. Kami sangat kebe-ratan karena pada waktu prosesnya kita selalu kooperatif. Apalagi surat penahanan diperoleh hari ini jam 11, tapi ternyata sudah ada beritanya di MetroTV bahwa Didik ditahan,” kata Joelbaner kemarin.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7839 seconds (0.1#10.140)