Tangani Perkara TPI, MA Menyalahi Prinsip Hukum
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai keliru telah memutus perkara sengketa perkara kepemilikan TPI. Pasalnya, sengketa antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana telah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Ini jelas keliru sekali. MA telah menyalahi prinsip hukum dengan menangani perkara yang sedang ditangani BANI," ujar Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI.
Menurut dia, MA wajib memberikan penjelasan mengapa menangani perkara yang sedang diproses Pengadilan BANI. Atas dasar apa ketiga hakim MA kemudian menolak PK PT Berkah Karya Bersama.
"BANI itu mengikat kedua pihak keputusannya, sama dengan pengadilan. Hakim MA harus menghormati BANI, karena mereka juga punya hakim yang diakui undang-undang," jelasnya.
Perlu diketahui, sengketa perkara para pihak ini masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan BANI. Proses penyelesaian sengketa di BANI sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.
Namun, MA dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI belum lama ini.
Ketika ingin dikonfirmasi tentang putusan tersebut, MA menyatakan hakim tidak boleh mengomentari hukum. “Hakim agung memang tidak boleh mengomentari putusannya, soalnya dalam kode etik hakim pun melarang itu,” ungkap Kepala Bagian Humas MA Budi Sudiyanto di Jakarta, Selasa 11 November 2014.
Perihal tidak boleh mengomentari putusan pun ditegaskan hakim agung Gayus Lumbuun. Saat dimintai keterangannya terkait kejanggalan perkara TPI, dirinya menyatakan tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Ged“Maaf saya tidak bisa mengomentari putusan,” ujar Gayus saat dihubungi.
Sementara itu Ketua majelis PK, M Saleh saat dihubungi tidak memberikan respons sedikit pun.
"Ini jelas keliru sekali. MA telah menyalahi prinsip hukum dengan menangani perkara yang sedang ditangani BANI," ujar Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI.
Menurut dia, MA wajib memberikan penjelasan mengapa menangani perkara yang sedang diproses Pengadilan BANI. Atas dasar apa ketiga hakim MA kemudian menolak PK PT Berkah Karya Bersama.
"BANI itu mengikat kedua pihak keputusannya, sama dengan pengadilan. Hakim MA harus menghormati BANI, karena mereka juga punya hakim yang diakui undang-undang," jelasnya.
Perlu diketahui, sengketa perkara para pihak ini masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan BANI. Proses penyelesaian sengketa di BANI sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.
Namun, MA dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI belum lama ini.
Ketika ingin dikonfirmasi tentang putusan tersebut, MA menyatakan hakim tidak boleh mengomentari hukum. “Hakim agung memang tidak boleh mengomentari putusannya, soalnya dalam kode etik hakim pun melarang itu,” ungkap Kepala Bagian Humas MA Budi Sudiyanto di Jakarta, Selasa 11 November 2014.
Perihal tidak boleh mengomentari putusan pun ditegaskan hakim agung Gayus Lumbuun. Saat dimintai keterangannya terkait kejanggalan perkara TPI, dirinya menyatakan tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Ged“Maaf saya tidak bisa mengomentari putusan,” ujar Gayus saat dihubungi.
Sementara itu Ketua majelis PK, M Saleh saat dihubungi tidak memberikan respons sedikit pun.
(kri)