Soal TPI, Putusan MA Bisa Perburuk Sistem Hukum
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya terkait kepemilikan TPI, dinilai akan memperburuk sistem hukum di Indonesia.
Bukan tanpa alasan lantaran kasus PT Berkah Karya dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut), masih ditangani Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI).
"Akan berdampak pada sistem hukum kita," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa 11 November 2014.
Kendati demikian, putusan MA tidak bisa dibatalkan, tapi masih dimungkinkan mengajukan PK lagi. Siapa tahu, ada terobosan hukum meski selama ini belum pernah ada.
"Tapi ini kasus perdata. Tidak bisa PK di atas PK dalam kasus perdata. Mungkin bisa mengajukan PK lagi," tegasnya.
Diketahui, sengketa ini sedang dalam proses di BANI. Namun MA lewat nomor perkara 238 PK/PDT/2014 memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah. Sementara penyelesaian sengketa sendiri melalui Arbitrase sudah disepakati para pihak.
Proses penyelesaian sengketa di Arbitrase juga termaktub dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.
Bukan tanpa alasan lantaran kasus PT Berkah Karya dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut), masih ditangani Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI).
"Akan berdampak pada sistem hukum kita," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa 11 November 2014.
Kendati demikian, putusan MA tidak bisa dibatalkan, tapi masih dimungkinkan mengajukan PK lagi. Siapa tahu, ada terobosan hukum meski selama ini belum pernah ada.
"Tapi ini kasus perdata. Tidak bisa PK di atas PK dalam kasus perdata. Mungkin bisa mengajukan PK lagi," tegasnya.
Diketahui, sengketa ini sedang dalam proses di BANI. Namun MA lewat nomor perkara 238 PK/PDT/2014 memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah. Sementara penyelesaian sengketa sendiri melalui Arbitrase sudah disepakati para pihak.
Proses penyelesaian sengketa di Arbitrase juga termaktub dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.
(maf)