Ketua Komisi III: Silakan Laporkan Hakim Agung ke Komisi Yudisial

Selasa, 11 November 2014 - 21:44 WIB
Ketua Komisi III: Silakan Laporkan Hakim Agung ke Komisi Yudisial
Ketua Komisi III: Silakan Laporkan Hakim Agung ke Komisi Yudisial
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menyarankan PT Berkah Karya Bersama melaporkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Hakim Agung ke Komisi Yudisial. Karena putusan tersebut dianggap telah menyalahi proses hukum yang sedang berjalan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihak pemohon bisa melaporkan ketiga hakim agung tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

"Silakan laporkan ke Komisi Yudisial, biar nanti diproses di sana," ujar Azis, seperti dikutip Sindonews dari Okezone, Selasa (11/11/2014).

Komisi Yudisial akan menilai apakah para hakim tersebut melakukan pelanggaran dalam memutuskan sengketa yang sudah berlangsung sejak 2005 itu.

Tiga hakim agung, Muhammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan, memutus sengketa perkara atas kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana.

Namun keputusan tersebut dianggap telah melanggar UU Arbitrase No 30 tahun 1999. Pasalnya, sengketa tersebut sedang dalam proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7118 seconds (0.1#10.140)