KBRI Malaysia Tangani 1.611 Kasus TKI

Selasa, 11 November 2014 - 21:13 WIB
KBRI Malaysia Tangani 1.611 Kasus TKI
KBRI Malaysia Tangani 1.611 Kasus TKI
A A A
JAKARTA - Kedutaan Besar Rebublik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia menangani sebanyak 1.611 kasus permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sepanjang Januari hingga Oktober 2014.

Data yang dihimpun KORAN SINDO, dari 1.611 kasus itu, 564 kasus TKI yang tidak dibayar gaji, 120 kasus trafficking, 86 kasus kekerasan fisik, 28 kasus pelecehan seksual, 11 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 116 kasus TKI yang sakit dan 235 kasus lainnya.

"1.611 kasus itu hanya ditangani shelter KBRI Kuala Lumpur, belum termasuk ditangani Konsulat Jenderal (Konjen) se-Malaysia dan masalah yang ditangani atase tenaga kerja," kata Wakil Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono, di Batam, Selasa (11/11/2014).

Dari ribuan kasus tersebut, permasalahan TKI yang bekerja namun tak dibayarkan gaji paling mendominasi.

Disinggung bagaimana tentang penanganan gaji yang belum dibayarkan ke TKI, sementara mereka sudah dideportasi, Hermono mengatakan, untuk masalah gaji bagi TKI yang memiliki permit, maka yang membayar ke pemerintah adalah majikannya.

"Setelah dibayarkan, pemerintah akan membayar ke TKI yang bersangkutan," ujarnya.

Sedangkan bagi TKI yang tak memiliki permit, kepengurusan diurus langsung oleh TKI yang bersangkutan didampingi perwakilan konsulat. Berdasarkan data di KBRI Kuala Lumpur, saat ini jumlah TKI yang tercatat sekitar 1300 orang.

Sedangkan TKI yang tak memiliki permit melebihi jumlah tersebut. "TKI yang tak tercatat itu yang tahu hanya TKI dan Tuhan," kata Hermono.

Sedangkan terkait masalah ketenagakerjaan, KBRI Kuala Lumpur menangani sebanyak 179 kasus, dimana perincian pengaduan sektor formal sebanyak 134 kasus dan sektor non formal sebanyak 45 kasus.

Permasalahan lain yang tak luput dialami TKI di Malaysia adalah kekerasan fisik dan KDRT. Salah satu contohnya menimpa Dani Rianti (19), TKI asal Batam yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Pahang, Malaysia.

Warga Perumahan Taman Raya Tahap III RT 03/RW 18 blok GT nomor 2, Batam ini sempat mendapatkan perawatan intensif selama lima hari di salah satu rumah sakit di negeri jiran itu. Dia mengalami luka memar di sekujur tubuh dan wajahnya.

Informasi yang dihimpun, Rianti melarikan diri dari rumah majikannya pada Kamis 21 Agustus 2014. Korban bekerja selama tiga bulan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah pasangan Rahman Jauhari dan Marziah binti Kosim.

Tak tahan sering dianiaya majikan, Rianti yang lahir di Kebumen, Jawa Tengah 19 Oktober 1995 itu kabur dan melaporkan kasus yang dialaminya ke kantor kepolisian setempat. Pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) lalu menyerahkan ke Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5112 seconds (0.1#10.140)