Kasus IM2 Jadi Pertimbangan Revisi UU Telekomunikasi

Selasa, 11 November 2014 - 11:33 WIB
Kasus IM2 Jadi Pertimbangan...
Kasus IM2 Jadi Pertimbangan Revisi UU Telekomunikasi
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR akan memasukkan kasus korupsi penyediaan layanan Internet yang menimpa Direktur IM2 Indar Atmanto sebagai bahan pertimbangan amendemen Undang-undang Telekomunikasi.

Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, hari ini Komisi 1 DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan asosiasi Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) selama tiga jam lebih.

Dalam pertemuan itu, Mastel memaparkan adanya upaya kriminalisasi kasus IM2 dan juga di industri ICT secara keseluruhan.

Sebagai pimpinan rapat, Tantowi menegaskan akan membawa semua masukan ini dalam rencana amandemen UU Telekomunikasi dalam Prolegnas 2015. “Masukan ini sangat penting bagi amendemen UU Telekomunikasi,” kata Tantowi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldki juga akan memastikan komisi 1 memasukkan rencana amandemen UU IT dan UU Penyiaran dalam Prolegnas 2015.

Bobby memberikan apresiasi positif atas langkah Mastel yang memaparkan secara detil kasus IM2 ini dan berbagai masukan sebagai implementasi UU Telekomunikasi.
“Kami sangat surprise dengan adanya dukungan lebih dari 40.000 orang yang mendesak pembebasan mantan Dirut IM2. Kami yakin, kasus ini akan segera selesai,” tuturnya.

Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa mengatakan, dengan adanya kasus IM2 membuat iklim usaha di bidang ICT menjadi terganggu karena kasus ini telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pekerja yang bekerja di sektor ini.

“DPR, sebuah lembaga politik pembuat UU, agar memberikan perhatian lebih kepada kasus IM2 dan pembebasan Indar,” ujarnya.

Dalam rapat yang berlangsung selama tiga jam lebih Setyanto memaparkan secara rinci perkembangan kasus IM2 dengan terpidana Indar Atmanto.

Sejatinya, kata dia, pengaturan penyelenggaraan bisnis di industri telekomunikasi telah diatur secara detail dalam UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi khususnya di Bab IV yang terdiri 36 pasal.
(dam)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Kualitas Infrastruktur...
Kualitas Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi selama Mudik 2023 Terjaga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved