Kasus IM2 Jadi Pertimbangan Revisi UU Telekomunikasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR akan memasukkan kasus korupsi penyediaan layanan Internet yang menimpa Direktur IM2 Indar Atmanto sebagai bahan pertimbangan amendemen Undang-undang Telekomunikasi.
Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, hari ini Komisi 1 DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan asosiasi Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) selama tiga jam lebih.
Dalam pertemuan itu, Mastel memaparkan adanya upaya kriminalisasi kasus IM2 dan juga di industri ICT secara keseluruhan.
Sebagai pimpinan rapat, Tantowi menegaskan akan membawa semua masukan ini dalam rencana amandemen UU Telekomunikasi dalam Prolegnas 2015. “Masukan ini sangat penting bagi amendemen UU Telekomunikasi,” kata Tantowi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldki juga akan memastikan komisi 1 memasukkan rencana amandemen UU IT dan UU Penyiaran dalam Prolegnas 2015.
Bobby memberikan apresiasi positif atas langkah Mastel yang memaparkan secara detil kasus IM2 ini dan berbagai masukan sebagai implementasi UU Telekomunikasi.
“Kami sangat surprise dengan adanya dukungan lebih dari 40.000 orang yang mendesak pembebasan mantan Dirut IM2. Kami yakin, kasus ini akan segera selesai,” tuturnya.
Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa mengatakan, dengan adanya kasus IM2 membuat iklim usaha di bidang ICT menjadi terganggu karena kasus ini telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pekerja yang bekerja di sektor ini.
“DPR, sebuah lembaga politik pembuat UU, agar memberikan perhatian lebih kepada kasus IM2 dan pembebasan Indar,” ujarnya.
Dalam rapat yang berlangsung selama tiga jam lebih Setyanto memaparkan secara rinci perkembangan kasus IM2 dengan terpidana Indar Atmanto.
Sejatinya, kata dia, pengaturan penyelenggaraan bisnis di industri telekomunikasi telah diatur secara detail dalam UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi khususnya di Bab IV yang terdiri 36 pasal.
Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, hari ini Komisi 1 DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan asosiasi Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) selama tiga jam lebih.
Dalam pertemuan itu, Mastel memaparkan adanya upaya kriminalisasi kasus IM2 dan juga di industri ICT secara keseluruhan.
Sebagai pimpinan rapat, Tantowi menegaskan akan membawa semua masukan ini dalam rencana amandemen UU Telekomunikasi dalam Prolegnas 2015. “Masukan ini sangat penting bagi amendemen UU Telekomunikasi,” kata Tantowi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldki juga akan memastikan komisi 1 memasukkan rencana amandemen UU IT dan UU Penyiaran dalam Prolegnas 2015.
Bobby memberikan apresiasi positif atas langkah Mastel yang memaparkan secara detil kasus IM2 ini dan berbagai masukan sebagai implementasi UU Telekomunikasi.
“Kami sangat surprise dengan adanya dukungan lebih dari 40.000 orang yang mendesak pembebasan mantan Dirut IM2. Kami yakin, kasus ini akan segera selesai,” tuturnya.
Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa mengatakan, dengan adanya kasus IM2 membuat iklim usaha di bidang ICT menjadi terganggu karena kasus ini telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pekerja yang bekerja di sektor ini.
“DPR, sebuah lembaga politik pembuat UU, agar memberikan perhatian lebih kepada kasus IM2 dan pembebasan Indar,” ujarnya.
Dalam rapat yang berlangsung selama tiga jam lebih Setyanto memaparkan secara rinci perkembangan kasus IM2 dengan terpidana Indar Atmanto.
Sejatinya, kata dia, pengaturan penyelenggaraan bisnis di industri telekomunikasi telah diatur secara detail dalam UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi khususnya di Bab IV yang terdiri 36 pasal.
(dam)