Komisi III: MA Tak Bisa Periksa Kasus TPI

Senin, 10 November 2014 - 22:30 WIB
Komisi III: MA Tak Bisa...
Komisi III: MA Tak Bisa Periksa Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Pendapat Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki bahwa Mahkamah Agung telah melanggar kompetensi absolut karena memutus peninjauan kembali (PK) perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, didukung oleh Aziz Syamsuddin.

Ketua Komisi III DPR ini menilai, Mahkamah Agung tidak dapat memeriksa perkara sengketa TPI yang tengah berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"MA tidak boleh memeriksa perkara yang ditangani BANI," tegas Aziz saat dihubungi, Senin (10/11/2014).

Aziz sependapat dengan Suparman, cara Mahkamah Agung memutus PK perkara TPI telah melanggar kompetensi absolut yang dimiliki pengadilan BANI.

Sengketa perkara para pihak ini masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan BANI. Proses penyelesaian sengketa di BANI sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.

Diberitakan pada hari ini, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)