PT Berkah Pertanyakan Putusan MA
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, mempertanyakan putusan Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali (PK) sengketa perkara kepemilikan TPI.
Menurut Andi, saat ini sengketa perkara kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) sedang diproses di Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Putusan Mahkamah Agung tidak berpengaruh apapun terhadap kepemilikan saham PT Berkah di TPI. Karena yang memutuskan perkara ini adalah BANI sesuai kesepakatan para pihak," kata Andi saat dihubungi, Senin (10/11/2014).
Andi menuturkan, dalam perjanjian investasi antara Tutut dan PT Berkah disebutkan klausul Arbitrase. Artinya, jika terdapat sengketa terkait perjanjian investasi, maka diselesaikan di Pengadilan Arbitrase.
Andi mengaku tak mengerti bagaimana bisa MA menyampingkan klausul tersebut. Padahal, selama ini MA mengaku selalu menghormati klausul Arbitrase.
"Kenapa di perkara ini justru menyampingkan klausul Arbitrase. Ini bisa berbahaya bagi investasi di Indonesia." tegasnya.
Diberitakan pada hari ini, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI.
Menurut Andi, saat ini sengketa perkara kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) sedang diproses di Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Putusan Mahkamah Agung tidak berpengaruh apapun terhadap kepemilikan saham PT Berkah di TPI. Karena yang memutuskan perkara ini adalah BANI sesuai kesepakatan para pihak," kata Andi saat dihubungi, Senin (10/11/2014).
Andi menuturkan, dalam perjanjian investasi antara Tutut dan PT Berkah disebutkan klausul Arbitrase. Artinya, jika terdapat sengketa terkait perjanjian investasi, maka diselesaikan di Pengadilan Arbitrase.
Andi mengaku tak mengerti bagaimana bisa MA menyampingkan klausul tersebut. Padahal, selama ini MA mengaku selalu menghormati klausul Arbitrase.
"Kenapa di perkara ini justru menyampingkan klausul Arbitrase. Ini bisa berbahaya bagi investasi di Indonesia." tegasnya.
Diberitakan pada hari ini, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(hyk)