Pengadaan Transjakarta Tipe Gandeng Diduga Cacat Hukum

Senin, 10 November 2014 - 18:59 WIB
Pengadaan Transjakarta Tipe Gandeng Diduga Cacat Hukum
Pengadaan Transjakarta Tipe Gandeng Diduga Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tipe gandeng tahun 2013, diduga ada sejumlah unit bus yang spesifikasinya tak memenuhi persyaratan dari sisi hukum.

Demikian dikatakan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto, saat bersaksi untuk dua terdakwa, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurutnya, sebagian bus itu tidak mengantongi izin lantaran spesifikasi teknisnya menyimpang. Bahkan dia menyatakan, bus-bus itu tak bisa beroperasi lantaran belum melewati uji teknis.

"Karena suratnya belum ada, misal uji tipe Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Belum memenuhi spesifikasi," kata Prawoto dalam Sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2014).

Prawoto menjelaskan, BPPT sebagai konsultan perencana dan pengawas menggarap tiga paket pengadaan bus TransJakarta gandeng. Dari tiga paket yang sudah ditentukan itu, ada beberapa unit disebutnya menyimpang dari permintaan Pemprov DKI Jakarta.

"Secara fisik selesai bus articulated, hanya beberapa item yang memang belum selesai dan itu dilaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) oleh tim dan pelaksana membuat surat janji menyelesaikan," ujar Prawoto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6745 seconds (0.1#10.140)